Komisi VIII Belum Setujui Keputusan Menag soal Pembatalan Ibadah Haji 2020

Hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020)


zoom-inlihat foto
kisah-nabi-ibrahim-dan-haji.jpg
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi guna membahas sejumlah hal, diantaranya adalah terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI juga mengapresiasi permintaan maaf dari Menteri Agama Fachrul Razi terkait keputusan sepihaknya dalam mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.

"Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020), seperti dilansir oleh Kompas.com.

Meski begitu, Yandri menjelaskan, pihaknya belum dapat menyetujui keputusan Menag soal pembatalan ibadah haji 2020.

"Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M," kata Yandri.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya keputusan menteri tersebut.

"Selain itu, Komisi VIII raker lanjutan membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program Penyelenggran haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisaiskan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M," ujarnya.

Baca: Masih Pandemi Covid-19, Arab Saudi Pertimbangkan Gelar Ibadah Haji 2020 dengan Batasi Kuota Jamaah

Baca: Ibadah Haji 2020 Batal dan Isu Dana Haji Dipakai Kepentingan Lain, Menteri Agama: Jangan Dipercaya

Komisi VIII sekaligus mendesak Menteri Agama memperbaiki koordinasi dan sinergitas dalam bermitra dengan Komisi VIII.

Misalnya, dalam memutuskan kebijakan menyangkut kepentingan jemaah haji.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi meminta maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR terkait keputusannya mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa berdiskusi dengan DPR.

Menteri Agama Fachrul Razi saat membacakan hasil sidang isbat penentuan Idul Fitri 2020 melalui live streaming YouTube Kementerian Agama, Jumat (22/5/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi saat membacakan hasil sidang isbat penentuan Idul Fitri 2020 melalui live streaming YouTube Kementerian Agama, Jumat (22/5/2020). (YouTube/Kemenag RI)

Permintaan maaf tersebut disampaikan Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

"Saya atas nama pribadi, saya sampaikan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII. Kami harap kemudahan hati pimpinan dan anggota sekalian," kata Fachrul.

Fahrul menjelaskan, alasannya mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji lebih awal tanpa berdiskusi dengan Komisi VIII.

Ia mengatakan, Kemenag harus mengumumkan pembatalan haji untuk memberi kepastian kepada jemaah haji tentang jadi atau tidaknya pemberangkatan haji tahun 2020.

"Kami menyampaikan keputusan tersebut segera setelah tenggat waktu 1 Juni 2020 yang memungkinkan persiapan haji telah terlewati. Kami perlu segera memberikan kepastian seluruh jemaah yang telah menunggu pengumuman," ujar dia.

Fachrul berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh seluruh anggota Komisi VIII.

Baca: Meroket Selama Pandemi Covid-19, Nilai Saham Zoom Kini Dekati Rp 1000 Triliun: Kalahkan Saham AMD

Baca: Pengamat Pendidikan Tawarkan Kisi-kisi Kurikulum Transisi Saat Fase New Normal di Bidang Pendidikan

Kesimpulan rapat

Selain mengenai haji 2020, dalam rapat tersebut juga dibahas masalah pembukaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di pesantren.

Secara khusus, Komisi VIII juga meminta Kemenag kembali membuka aktivitas di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kemenag, kata dia, dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk merealisasikan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved