TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020 untuk jemaah asal Indonesia dipastikan batal dilaksanakan.
Penyebabnya tak lain adalah pandemi Corona yang belum kunjung mereda di Indonesia.
Selain itu, Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan ibadah haji jug masih disibukkan dengan pergulatan melawan Covid-19 hingga kini.
Lalu, bagaimana nasib jemaah yang telah meluanasi biaya haji untuk tahun keberangkatan 2020 ini?
Menteri Agama Fachrul Razi menjamin keamanan dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) milik jemaah yang batal berangkat tahun ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya pada berita-berita hoaks atau sumir berkautan dengan dana Bipih milik jemaah.
"Semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun."
"Kalau ada hoaks-hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa jangan dipercaya," kata Fachrul dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (9/6/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Haji 2020 Batal, Menag Pastikan Dana Jemaah Aman karena Tak Dikelola Kemenag.
Baca: Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Berikut Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus
Baca: Presiden Joko Widodo Undang 8 Tokoh Lintas Agama Bahas Penanganan Covid-19 di Indonesia
Baca: Menteri Agama Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah untuk Hindari Covid-19, Begini Hukumnya
Fachrul mengatakan, pihaknya sama sekali tak mengelola dana haji tersebut.
Dana itu dikelola secara terpisah oleh sebuah lembaga bernama badan pengelola keuangan haji (BPKH).

"Kementerian Agama sama sekali tidak memegang uangnya," ujar Fachrul.
Jemaah yang tak menarik dana pelunasan Bipih dipastikan akan mendapat pengembalian nilai manfaat pada 30 hari sebelum pemberangkatan haji tahun 2021.
Fachrul pun menjanjikan, jemaah yang ingin menarik dana pelunasan Bipih akan dilayani dengan mudah.
Kementerian Agama telah membuat skema penarikan dana pelunasan Bipih sedemikian rupa, sehingga dana tersebut bakal cair dalam waktu sembilan hari.
"Jadi tidak akan dirugikan masalah dana," kata Fachrul.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
PA 212 Gelar Aksi Bela Islam 2503 Siang Ini, Ribuan Massa Akan Hadir Tuntut Menag Yaqut Mundur |
![]() |
---|
Sosok Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Al-Quran |
![]() |
---|
Polemik Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ketua Komisi VIII DPR Turut Angkat Bicara |
![]() |
---|
Roy Suryo Gagal Polisikan Menteri Agama Yaqut Cholil, Laporannya Ditolak Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Kemenag Tegaskan Gus Yaqut Tidak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing |
![]() |
---|