"Dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegah penyebaran Covid-19 berupa rapid test, PCR swab test, masker, hand sanitizer dan fasilitas lainnya," pungkasnya.
Baca: Kemenag Perbolehkan Warga Gelar Pernikahan di Gedung Meski Pandemi Belum Berakhir, Ini Syaratnya
Baca: Waspada! Ternyata Siraman di Toilet Bisa Sebar Partikel Virus Corona ke Udara, Ahli Jelaskan Ini
Berikut ini kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Menag:
1. Komisi VIII DPR RI mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menteri Agama RI atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji.
2. Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.
3. Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat kerja lanjutan untuk membahas usulan Menteri Agama RI mengenai realokasi anggaran non-operasional program penyelenggaraan haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M.
4. Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI.
a. Memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR RI dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan jamaah haji.
b. Membuka penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa new normal dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
c. Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya untuk merealisasikan penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegah penyebaran COVID-19 berupa rapid test, PCR swab test, masker, hand sanitizer, dan fasilitas lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Apresiasi Permintaan Maaf Menag soal Pembatalan Haji, Tapi..."