TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang wanita yang sedang menyapu menjadi viral di media sosial.
Diketahui wanita tersebut tengah menjalani hukuman sosial karena telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wanita itu melanggar protokol kesehatan selama pandemik Covid-19 dengan tidak mengenakan masker.
Namun wanita tersebut enggan membayar denda.
Dikutip dari Tribun Jakarta pada Rabu (17/6/2020), saat menjalani sanksi sosialnya karena tidak mengenakan masker, wanita itu tak menyapu dengan selayaknya.
Dia terlihat jijik untuk memegang sapu dan serokan dari anyaman tanpa gagang.
Aksinya saat menyapu jalanan itu pun direkam menggunakan ponsel dan diunggah di beberapa akun media sosial.
Baca: Berhubungan Intim Kala Pandemi Perlu Gunakan Masker Demi Cegah Penularan Corona, Ini Penjelasannnya
Baca: Banyak Warga Tak Pakai Masker dan Bergerombol di Malioboro, Sri Sultan Siap Ambil Tindakan Tegas
Dalam video yang beredar, sang perekam menanyakan mengapa wanita itu memilih sanksi sosial ketimbang membayar denda.
"Mba, tadi mah harusnya denda aja, enggak perlu jijik jadinya," tanya sang perekam.
Mendengar pertanyaan tersebut, wanita itu menjawab bahwa dirinya tidak pernah menyapu.
"Saya kan enggak pernah nyapu," jawab wanita itu yang mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB.
Di sela dia menyapu, wanita itu sempat menanyakan apakah disediakan hand sanitizer untuknya nanti mencuci tangan.
"Ada kok, tenang aja," terdengar jawaban salah satu petugas Satpol PP yang sedang mengawasi.
Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menyebut pihaknya sebelumnya sudah memberikan dua pilihan kepada wanita itu, yakni ingin membayar denda Rp 250 ribu atau menjalani sanksi sosial.
"Tapi ibu itu pilih kerja sosial dan beliau bilang rugi kalau denda administrasi Rp 250 ribu. Yaudah kita persilahkan dia menjalani kerja sosial," kata Ivand saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (16/6/2020).
Baca: Langgar PSBB, Belasan Pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara Diberi Sanksi Sosial Bersihkan Trotoar
Baca: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 350 Juta, Nantinya akan Diserahkan sebagai Kas Daerah
Ivand menjelaskan bahwa wanita itu adalah pengendara mobil yang diberhentikan pihaknya saat menggelar operasi di depan Pasar Taman Aries karena tak mengenakan masker.
"Saat kita berhentikan agar pakai masker, ternyata ibu itu tidak ada masker makanya kami berikan dua pilihan, apakah mau bayar denda apa jalani sanksi sosial," kata Ivand.
Ivand mengakui bahwa wanita itu cukup rewel saat diminta jalani hukuman menyapu jalan.
Bahkan, wanita itu sempat menolak mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB yang wajib digunakan selama menjalani sanksi sosial.
"Kami bilang tidak bisa bu, harus mau biar ada bukti bahwa ibu melanggar PSBB masa transisi sesuai Pergub, barulah dia akhirnya mau," ujarnya.