TRIBUNNEWSWIKI - Hukuman atas pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan putra kandung, Geovanni Kelvin akhirnya resmi diputuskan.
Ibu dan putra tersebut divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Sidang tersebut dilaksanakan secara telekonferensi melalui aplikasi zoom meeting.
Aulia Kesuma menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sedangkan sang putra, Geovanni Kelvin berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca: Aulia Kesuma-Pupung Berhubungan Suami Istri Sebelum Pupung Dibunuh: Diberi Obat Tidur Lalu Dihabisi
Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan : Jamaluddin Tahu Istrinya Berselingkuh dengan Jefri
Aulia Kesuma dan Geovanni Kevin divonis hukuman mati
Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunnews.com, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili merupakan suami dari Aulia Kesuma.
Sedangkan M Adi Pradana alias Dana merupakan putra kandung Pupung Sadili.
Dengan kata lain, Dana merupakan anak tiri Aulia Kesuma dan saudara tiri Geovanni Kelvin.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Suharno saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa divonis hukuman mati.
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," kata sang Ketua Majelis Hakim.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati dengan pertimbangan keduanya dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi.
Selain itu, perbuatan kedua pelaku dinilai sangat sadis dan tidak beradab sehingga tidak ada peringanan hukum.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," katanya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, wajah Aulia Kesuma terpantau Tribunnws.com tampak sedikit muram.
Aulia Kesuma langsung menutup mukanya dengan kedua tangannya setelah vonis tersebut dibacakan.
Disisi lain, Geovanni Kelvin tampak tidak merespons apapun atas vonis hukuman mati yang didapatkannya.