TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah tahapan daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di lingkungan Provinsi DKI Jakarta tetap dilaksanakan meski di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksanaan PPDB 2020 mengacu pada Surat Keputusan No 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.
Berikut adalah tahapan mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020:
1. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
3. Memilih sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pendaftaran
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
Lapor diri daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
a. Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. Melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. Melakukan klik tombol Lapor Diri
d. Mencetak tanda bukti lapor diri.
Baca: Simak 19 Item New Normal di Lembaga Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Baca: Komentar Artis Mengenai Kebijakan New Normal di Sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Baca: Jika Sekolah Kembali Dibuka Saat New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan
Merangkum laman resmi Disdik DKI Jakarta, keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Pelayanan secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop.
Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan secara daring oleh calon siswa baru atau orang tua/wali/masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.
Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB.