Masyarakat Tak Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Ini Penjelasannya

Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mengutamakan masyarakat tak mampu pada PPDB DKI Jakarta 2020 secara daring


zoom-inlihat foto
jadwal-ppdb-tingkat-sd-di-lingkungan-provinsi-dki-jakarta-1.jpg
Tribun Jogja
Simak inilah Jadwal PPDB tingkat SD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2020


3. Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi
  • Urutan pilihan sekolah
  • Usia tertua ke usia termuda
  • Waktu mendaftar

4. Jalur Prestasi Non Akademik

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Jenjang kejuaraan tertinggi
  • Peringkat kejuaraan
  • Kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
  • Perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi
  • Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda

5. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Perkalian nilai rata-rata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi
  • Urutan pilihan sekolah
  • Usia tertua ke usia termuda
  • Waktu mendaftar

Selain itu, ada juga jalur inklusi yang merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus.

Pemprov DKI Jakarta juga memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri.

Secara umum, PPDB akan dimulai untuk tahap pra pendaftaran mulai Kamis, 11 Juni 2020 hingga 3 Juli 2020.

Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses di situs Disdik DKI Jakarta disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id, hotline Telepon/SMS : 021 – 39504050 dan 021 – 39504053, 082114555537, 082114555538, 082114557312, 082114557313.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta 2020, Masyarakat Tak Mampu Diutamakan"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved