"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.
Baca: SAH! Jokowi Setujui Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Berlaku Mulai Januari 2021
Baca: Jokowi Resmi Teken PP Tabungan Perumahan Rakyat, Gaji PNS hingga Karyawan Dipotong untuk Bayar Iuran
Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.
Besaran Gaji ke-13
Diketahui, besaran gaji ke-13 termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.
Besaran gaji ke-13 akan tetap sama apabila tidak dikuragi.
Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca: Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020
Baca: Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600