TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan memberlakukan sistem shift bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shift kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo, Jumat (12/6) dikutip dari Kontan.
Hal ini didasari oleh komitmen pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja.
Seperti diketahui, setelah dikeluarkan kebijakan kenormalan baru, masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Oleh karena itu, Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan peraturan mengenai shift kerja PNS
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Baca: Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020
Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020
Kementerian Keuangan telah mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri serta Pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri sempat dikabarkan akan cair pada akhir Juni 2020.
Namun, Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan pencairan gaji ke-13 akan cair pada akhir tahun 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sebagai wakil dari pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.
Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
Gaji ke-13 PNS biasanya akan cair pada pertengahan tahun sebelum adanya wabah virus corona.
Namun, pada tahun ini gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan harus mundur lantaran pemerintah tengah fokus menangani Covid-19.