TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya kepastian akan waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan telah diumumkan oleh Kementrian Keuangan.
Berita ini gembira ini tentu disambut baik oleh para ASN, karena mereka akan tetap menerima gaji ke 13 walaupun negara sedang dilanda pandemi Covid-19.
Kabarnya, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan pensiunan ini akan cair pada akhir tahun.
Beredar kabar sebelumnya, gaji ke 13 tersebut sempat disebut akan cair Juni 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sebagai wakil dari pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.
Baca: Heboh Video Oknum ASN Minta Uang Jatah Rp 100 untuk Cetak KTP: Kalau Antre 2 Bulan Baru Jadi
Baca: Karyawan Dipotong Gaji 2,5 Persen Per Bulan untuk Iuran, Inilah Hak dan Kewajiban Peserta Tapera
Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi Virus Corona yang tengah melanda tanah air.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.
Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.
Estimasi Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
akan tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.
apabila Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.