Keluarga Minta Maaf setelah Nekat Bawa Jenazah PDP Keluar dari RS Mekar Sari, Kasus Berakhir Damai

Salah satu anggota keluarga mengatakan kejadian tersebut bukan atas kehendak pihak keluarga


zoom-inlihat foto
beberapa-orang-nekat-membawa-pulang-jenazah-pasien-dalam-pengawasan-pdp.jpg
Kompas.com
Beberapa orang nekat membawa pulang jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Mekarsari, Bekasi Timur, Selasa (9/6/2020). Pihak keluarga kini sudah meminta maaf.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keluarga pasien yang nekat membawa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dari RS Mekar Sari Bekasi Timur akhirnya meminta maaf.

Setelah ada permintaan maaf keluarga kepada pihak RS, kasus berakhir damai.

Salah satu anggota keluarga mengatakan kejadian tersebut bukan atas kehendak pihak keluarga.

“Mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Rumah Sakit Mekar Sari di mana telah terjadi insiden Senin kemarin yang benar-benar tidak kami kehendaki dan di luar dari kendali keluarga inti,” ujar salah satu keluarga jenazah, EW, di RS Mekar Sari, Rabu (10/6/2020).

Selain itu, menurut dia, insiden tersebut dilatarbelakangi rasa panik.

“Insiden Senin kemarin yang benar-benar tidak kami kehendaki dan di luar dari kendali keluarga inti, memang berdasarkan rasa panik yang memang yang sudah tidak bisa dibendung. Di samping kesedihan warga. Kami meminta maaf sebesar-besarnya,” kata dia.

Sementara itu, Direktur RS Mekar Sari, Evi Andri Winarsih, mengatakan kejadian bawa paksa jenazah PDP tersebut terjadi lantaran adanya kesalahpahaman antar kedua belah pihak.

Namun, kini masalah yang terjadi antara rumah sakit dan keluarga telah diselesaikan secara damai.

“Kami menyampaikan bahwa menurut kami itu adalah murni kesalahpahaman antara keluarga dan kami. Seharusnya memang tidak terjadi, kami turut prihatin. Oleh karena itu, kami berusaha dan sepakat tadi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ucap Evi.

Baca: Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang yang Terlibat Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca: Buntut Panjang Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi pasien Covid-19 sedang dirawat di RS
Ilustrasi pasien Covid-19 sedang dirawat di RS (Grid.id)

Evi mengatakan RS Mekar Sari mengklaim rumah sakitnya adalah rumah sakit rujukan untuk menangani Covid-19 di Kota Bekasi, sehingga pelayanannya sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan, Dinkes Kota Bekasi, dan Pemkot Bekasi.

“RS Mekar Sari merupakan rumah sakit rujukan awal Kota Bekasi. Jadi kami melakukan protokol pelayanan sesuai dengan kebijakan yang sudah ditentukan Kemenkes, Dinkes dan juga Pemerintah Kota Bekasi,” ucap dia.

Saat ditanyakan lebih lanjut terkait alasan pihak rumah sakit menyatakan R sebagai PDP, Evi enggan menjawab.

Padahal sebelumnya, Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi ( PIKOKABSI), Alamsyah menyebut, hasil terakhir pemeriksaan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) RS Mekar Sari adalah non reaktif berdasarkan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Non-reaktif rapid test-nya dan PCR swab-nya negatif dari hasil RS Mekar Sari,” ucap Alamsyah.

Sebelumnya, beredar video berisi puluhan orang memaksa membawa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, Senin (8/6/2020).

Di dalam video itu tampak sejumlah warga itu memaksa petugas membuka satu ruangan yang di dalamnya ada jenazah PDP.

Baca: Jenazah PDP di Makassar Dibawa Pulang, Ternyata Positif Covid-19: Keluarga Mandikan Pakai Jas Hujan

Seseorang yang merekam video itu juga terdengar mengucapkan, “ini Rumah Sakit umum gua bikin viral nih RS Mekar Sari, ini bukan penyakit corona udah jelas jelas ada penyakitnya,” kata seseorang dalam video itu.

Karena banyak orang yang memaksa masuk ke ruangan tersebut, akhirnya petugas membukakan pintu. Sejumlah orang kemudian mengambil jenazah PDP itu.

Ramai-ramai mereka membawa jenazah PDP yang terbaring di tempat tidur keluar dari rumah sakit menuju parkiran.

Berikut fakta-fakta dari kasus tersebut:





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved