Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang yang Terlibat Akhirnya Ditangkap Polisi

Massa yang terlibat dalam aksi pengambilan paksa jenazah PDP di 3 rumah sakit di Makassar kini diamankan polisi dan akan dilakukan rapid test massal.


zoom-inlihat foto
terduga-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-di-3-rumah-sakit-di-makassar.jpg
Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat aksi pengambilan paksa jenazah PDP di 3 rumah sakit yang berbeda di Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sedangkan sisanya merupakan warga yang menjemput paksa jenazah di RS Stella Moris dan RS Labuang Baji.

Baca: Keluarga Pasien Covid-19 Ngamuk di Rumah Sakit, Bawa Senjata Tajam, Jemput Paksa Jenazah dari ICU

Pihak kepolisian kemudian menetapkan 2 tersangka berinisial SY dan MR, yang tergabung dalam aksi di RS Dadi.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Dilansir dari Kompas.com, Insiden yang terjadi di RSKD tersebut diketahui SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara itu, MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.

Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

Pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah dari rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, terjadi di RS Stellamaris Makassar. Sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam.
Pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah dari rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, terjadi di RS Stellamaris Makassar. Sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam. (Kompas.com/Istimewa)

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Kemudian, para terangka juga dikenai pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

Pihak kepolisian pun menambahkan jika massa ambil paksa jenazah PDP terbukti membawa senjata tajam, maka pasalnya akan ditambah lagi.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Baca: Kisah Nyeleneh Penjemputan Pasien Positif Corona, Main Petak Umpet hingga Merasa Dizalimi

Rapid test massal

Sebagai upaya antisipasi dalam menghentikan penyebaran virus corona di lingkungan Makassar.

Penyidik bersama dengan petugas medis nantinya juga akan melakukan rapid test kepada 31 warga yang ditangkap tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah menulari orang-orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP itu.

Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Pixabay/Tumisu)




Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved