Buntut Panjang Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

Polisi tindak tegas pelaku pengambilan paksa jenazah PDP: ditangkap dan dijerat pasal berlapis


zoom-inlihat foto
terduga-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-di-3-rumah-sakit-di-makassar.jpg
Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Makassar telah menindak tegas orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 yang terjadi di tiga rumah sakit.

Tim yang terdiri dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar ini telah mengamankan 31 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengambilan jenazah secara paksa ini.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolrestabes Makassar, Selasa malam (9/6/2020).

Dari 31 warga yang ditangkap, 25 orang merupakan penjemput jenazah di RSKD Dadi.

Satu orang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat ditemui Kompas.com.

SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara itu, MR adalah orang yang memprovokasi warga.

Baca: Kisah Penggali Kubur Khusus untuk Jenazah Covid-19: Tak Pulang ke Rumah hingga Dibayar Rp 150.000

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). (Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel)

Kasus di Rumah Sakit Stella Maris, tersangka merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," kata Ibrahim.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP, serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

Mereka semua akan menjalani tes Covid-19 untuk memastikan tidak tertular virus tersebut.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," tutup Ibrahim.

Kronologi Kejadian Pengambilan Paksa Jenazah di Makassar

Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020).
Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020). (Istimewa)

Kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.

Rekaman yang juga beredar luas di media sosial itu memperlihatkan jenazah diambil saat masih berada di ruang ICU.

Tampak tujuh orang masuk dan langsung membawa pergi jenazah tersebut.

Keterangan Pihak Rumah Sakit

Direktur RS Dadi, dr Arman Bausat SpB SpOT, membenarkan adanya pengambilan paksa jenazah seorang PDP pada Rabu (3/6/2020) siang.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved