TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kelas kakap, yaitu Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya ditangkap pada Senin (1/6/2020) lalu, di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Nurhadi dan menantunya ditangkap setelah kurang lebih tiga bulan berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
“Di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Dari peristiwa tersebut, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto memuji kinerja penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Bambang menyebut penyidik senior KPK tersebut yang memimpin langsung operasi penangkapan eks Sekretaris MA, Nurhadi pada Senin (1/6/2020) lalu.
Baca: Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Akui Menyesal Tindakannya Ikut Seret Jokowi hingga Idham Aziz
Baca: KPK Juga Amankan Tin Zuraida Istri Nurhadi, Kini Dibawa ke Gedung Merah Putih
"Siapa nyana (sangka), Novel Baswedan pimpin sendiri operasi dan berhasil bekuk buronan KPK, Nurhadi, mantan Sekjen MA, di Simprug yang sudah lebih dari 100 hari DPO," tulis Bambang dalam akun Twitter miliknya, Selasa (2/6/2020).
Bambang mengatakan, penangkapan Nurhadi ini menjadi bukti bahwa Novel tetap bekerja meskipun matanya tidak dalam kondisi sempurna akibat diserang pada 2017.
"Kendati matanya dirampok penjahat yang 'dilindungi' tetapi mata batin, integritas, dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren," lanjut Bambang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan dalam penangkapan Nurhadi dan menantunya.
Namun, ia mengakui tidak dapat memastikan apakah Novel merupakan kepala satuan tugas seperti yang disebut Bambang.
"Apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan, yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim termasuk pada Mas Novel," kata Ghufron.
Ghufron pun menekankan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya itu merupakan buah kerja sama dari seluruh pihak di KPK.
"Kerja KPK itu kerja tim baik surveilan, teknis yang nangkap serta admin yang men-support dari Kantor KPK, itu semua kerja tim, KPK tidak mengandalkan superman," kata Ghufron.
Baca: KPK Ingatkan Bakal Tindak Tegas Oknum Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Firli Bahuri: Pidana Mati!
Baca: Fakta Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Akui Tak Tahu Kasus yang Menjeratnya hingga Komentar Mahfud MD
Penangkapan kedua buronan KPK ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB.
Berbekal informasi itu, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Simprug yang disebut sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi (Nurhadi) atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau," kata Ghufron saat ditanya soal status kepemilikan rumah tersebut.
Ghufron menuturkan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tidak mendapat hambatan berarti selain pintu gerbang dan pintu rumah yang tak kunjung dibuka oleh penghuni rumah.
Akibatnya, tim KPK yang didampingi aparat Kepolisian mesti membuka paksa pintu gerbang dan pintu rumah tersebut disaksikan oleh ketua RW dan pengurus RT setempat.
Ghufron menambahkan, tim KPK juga tidak menemukan pengawalan ketat terhadap Nurhadi seperti yang sempat disebut sejumlah pihak.
"Faktanya tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak apapun, siapa pun yang menghalangi," kata Ghufron.
Setelah menangkap Nurhadi dan Rezky, KPK memutuskan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Baca: Rekam Jejak Febri Diansyah, Pamit Jadi Jubir KPK, Aktif di ICW Selama 9 Tahun
Baca: Sidang Ketiga, Bambang Widjojanto Dapat Peringatan Hakim MK hingga Nyaris Disuruh Keluar
Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Keduanya menjadi buron setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka, tepatnya sejak 13 Februari 2020.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Melansir Kompas.com, sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buronan tersebut.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
KPK pun mengingatkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, tersangka lain dalam kasus yang menjerat Nurhadi, untuk segera menyerahkan diri.
(Tribunnewswiki.com/Ron/Kompas.com)