Kemenkes Terbitkan Aturan New Normal bagi Karyawan: Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter

Pemerintah resmi terbitkan aturan new normal bagi pekerja kantor dan industri, para karyawan harus menjaga jarak minimal 1 meter.


zoom-inlihat foto
merkel1.jpg
Kompas.com
Pemerintah terbitkan aturan new normal bagi pekerja | Kanselir Jerman Angela Merkel memberikan keterangan pers di depan sejumlah jurnalis yang duduk berjarak di Berlin, Jerman, 16 Maret 2020. Menjaga jarak aman antar warga menjadi salah satu cara yang dianjurkan untuk mencegah penyebaran virus corona.(AFP/MARKUS SCHREIBER)


Meski harus melakukan kegiatan normal dengan cara baru, produktivitas masyarakat tetap tidak boleh menurun.

Produktivitas masyarakat harus dibarengi dengan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Sehingga tidak akan mudah untuk tertular Covid-19.

Yuri juga berharap masyarakat tetap membiasakan diri untuk rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker.

"Kita harus mulai selektif, mulai memilih untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di luar rumah dan kemudian menggunakan masker apabila di luar rumah," ungkap Yuri.

Hingga Minggu (24/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 22.271 orang.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved