Muncul Wacana Penyatuan Kelas BPJS, Kapan Dilaksanakan? Begini Penjelasannya

Wacana penyatuan kelas BPJS mulai digulirkan tahun 2020, namun pelaksanaanya masih butuh waktu akibat sitausi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.


zoom-inlihat foto
naik-kelas-bpjs-kesehatan-gratis.jpg
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Warga yang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Muncul wacana menyatukan semua kelas dalam BPJS Kesehatan.


"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.

Hal ini membuat protes dari berbagai pihak lantaran sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Sri Mulyani akan tetap menjalankan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sama.

Baca: Ketok Palu, Sri Mulyani Bakal Tarik Pajak Platform Digital, Mulai dari Netflix hingga Amazon

Baca: Pernyataan Sri Mulyani Tuai Polemik, DPRD DKI: Semua Daerah Tidak Cukup Uang, Kenapa Cuma Jakarta?

"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.

"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.

Menurut Sri Mulyani, keputusan ini diambil pemerintah sebagai menjalankan dua tanggung jawab besar.

Tujuannya agar pemerintah dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap lanjut.

"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.

"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.

(Tribunewswiki.com/Ris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Wacana Penyatuan Kelas BPJS, Kapan Dilaksanakan? Begini Penjelasannya





Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved