TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keputusan menaikkan iuran BPJS yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY menyayangkan langkah yang diambil Presiden Jokowi yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan kenaikan iuran di tengah masyarakat sedang dihantui pandemi Virus Corona, turut berdampak ke perekonomian mereka.
"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tulis AHY melalui akun Twitter pribadinya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Sama seperti pembangunan proyek infrastruktur, menurut dia, pemerintah seharusnya juga dapat memberikan skala prioritas terhadap sektor kesehatan masyarakat.
AHY menyarankan pemerintah merealokasikan anggaran pembangunan infrastruktur yang belum mendesak untuk menutupi kebutuhan Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan.
"Jika selama ini proyek infrastruktur bisa ditalangi lebih dahulu, negara pastinya bisa lebih prioritaskan kesehatan rakyat saat ini," tulisnya.
Baca: Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan, Pemerintah Beri Alasan dan Komentar Langsung Pihak BPJS
BPJS Kesehatan, imbuh dia, memang terus mengalami defisit anggaran dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, kenaikan iuran diyakini dapat menjadi salah satu cara untuk mentatasi persoalan tersebut.
Namun di sisi lain, menurut dia, ada upaya lain yang juga bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan itu, seperti tata kelola BPJS Kesehatan, serta evaluasi audit peserta agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.
"BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Terutama di tengah krisis kesehatan dan tekanan ekonomi saat ini. Kita harus prioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat," tegasnya.
Istana jawab kritik soal kenaikan BPJS
Langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik.
Kebijakan itu juga dianggap melawan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS.
Terkait hal tersebut, lt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menjawab kritik soal langkah Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Baca: Nasib Warga Pilih Turun Kelas Lantaran Iuran BPJS Naik di Tengah Perekonomian yang Merosot
Dilansir oleh Kompas.com, Abetnego tak menyangkal jika kenaikan BPJS ini akan memberatkan masyarakat yang sudah terdampak oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.
"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini," kata Abetnego kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Ia juga menegaskan, kenaikan iuran itu adalah dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.
Namun, ia membantah jika kenaikan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan sebelumnya.