Untuk tetangga dekat, kamu bisa membawakannya langsung ke rumah mereka, baik sebelum maupun saat lebaran.
Sambil memberi ucapan mohon maaf lahir batin, kamu bisa menyampaikan bahwa kunjungan rumah ke rumah mungkin tidak bisa dilakukan hingga situasi membaik.
Baca: Lebaran di Tengah Corona, Pengamat Sebut Aturan Pemerintah Terkait Mudik Membingungkan Masyarakat
Baca: Belanja Baju Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19 Ternyata Punya Risiko, Pakar Imbau Lakukan Hal Ini
3. Salaman jarak jauh
Jika memberi hantaran tidak menjadi pilihanmu, silaturahmi tetap bisa dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jika berpapasan dengan tetangga dekat, kamu bisa tersenyum dan mengucapkan mohon maaf lahir batin dari jarak jauh tanpa harus bersalaman.
"Rasanya banyak cara yang dapat dilakukan, namun lakukan itu dengan baik dengan niat tulus tanpa harus merasa terganggu dengan pemikiran orang lain atau merasa tidak enak."
"Sebab, pikiran seperti itu hanya akan memberikan vibrasi yang kurang nyaman dari diri kita," ungkap Meity.
Lebaran di Tengah Corona, Pengamat Sebut Aturan Pemerintah Terkait Mudik Membingungkan Masyarakat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk melarang warganya keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi warga yang memiliki surat izin.
Tidak hanya itu, izin tersebut juga harus dibarengi dengan beberapa syarat yang sudah terpenuhi untuk beberapa kalangan yang diperbolehkan saja.
Sementara itu sebelumnya, pemerintah pusat telah membuka kembali akses operasional semua moda transportasi umum untuk bekerja kembali pada lebaran ini.
Walaupun memang hanya orang tertentu yang memenuhi syarat saja yang bisa menggunakan transportasi umum tersebut untuk pergi ke luar kota.
Menanggapi beberapa aturan yang terlihat berlawanan satu sama lain, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisaksi memberikan komentar.
Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik mengakibatkan masyarakat bingung.
Kebingungan tersebut terjadi lantaran aturan yang dikeluarkan bersifat sektoral.
Sehingga masyarakat bingung harus mematuhi peraturan yang mana.
Baca: Banyak Korban PHK Jadi Alasan Para Pemudik Tetap Nekat Pulang Kampung di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Peringatan Gelombang Kedua Covid-19 saat China Laporkan Kluster Baru Penyebaran Covid-19
Baca: Viral Video Perawat Rumah Sakit Royal Surabaya Hamil 4 Bulan Meninggal Akibat Covid-19
“Publik menurut saya bingung, aturannya ada sektoral masing-masing. Bingung masyarakat mau ikutin yang mana,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2020).
Ia juga menilai aturan dari masing-masing sektoral yang menuntut untuk segera diikuti masyarakat seperti panggung politik.
Padahal seharusnya aturan itu diawali dengan sosialiasi.