TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk melarang warganya keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi warga yang memiliki surat izin.
Tidak hanya itu, izin tersebut juga harus dibarengi dengan beberapa syarat yang sudah terpenuhi untuk beberapa kalangan yang diperbolehkan saja.
Sementara itu sebelumnya, pemerintah pusat telah membuka kembali akses operasional semua moda transportasi umum untuk bekerja kembali pada lebaran ini.
Walaupun memang hanya orang tertentu yang memenuhi syarat saja yang bisa menggunakan transportasi umum tersebut untuk pergi ke luar kota.
Menanggapi beberapa aturan yang terlihat berlawanan satu sama lain, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisaksi memberikan komentar.
Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik mengakibatkan masyarakat bingung.
Kebingungan tersebut terjadi lantaran aturan yang dikeluarkan bersifat sektoral.
Sehingga masyarakat bingung harus mematuhi peraturan yang mana.
Baca: Banyak Korban PHK Jadi Alasan Para Pemudik Tetap Nekat Pulang Kampung di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Peringatan Gelombang Kedua Covid-19 saat China Laporkan Kluster Baru Penyebaran Covid-19
Baca: Viral Video Perawat Rumah Sakit Royal Surabaya Hamil 4 Bulan Meninggal Akibat Covid-19
“Publik menurut saya bingung, aturannya ada sektoral masing-masing. Bingung masyarakat mau ikutin yang mana,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2020).
Ia juga menilai aturan dari masing-masing sektoral yang menuntut untuk segera diikuti masyarakat seperti panggung politik.
Padahal seharusnya aturan itu diawali dengan sosialiasi.
"Kan aturannya ikut sektoral masing-masing. Yang mana yang mau diikuti, anehnya itu surat kan kalau mau dibuat harus sosialisasi dulu, harus ada proses sosialisasi, ada komponen, ada edukasi, itu namanya aturan. Semua aturan itu mau ditegakkan, ini kan masih-masing lembaga itu kan jadi panggung politik,” kata dia.
Menurut Trubus, masyarakat mulai bingung ketika ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diterbitkan tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Transportasi umum yang membawa penumpang yang diatur seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut.
Sedangkan kendaraan pribadi yakni mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Baca: Kartika Putri Beri Pesan untuk Orang-orang yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Belanja Baju Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19 Ternyata Punya Risiko, Pakar Imbau Lakukan Hal Ini
Baca: Viral Video Pasar Anyar Bogor Jadi Lautan Manusia, PSBB Kini Tak Lagi Dipedulikan
Setelah Permenhub tersebut muncul, lalu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan mudik masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Salah satunya, izin berpergian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.