Kritik Pengesahan Revisi UU Minerba, Refly Harun: 'Kenapa Presiden dan Menteri Tidak Membela BUMN?'

Setelah kritik pemerintah terkait corona dan pembungkaman suara kritis, kali ini Refly Harun kembali bersuara terkait revisi UU Minerba.


zoom-inlihat foto
refly-harun-kritisi-revisi-uu-minerba.jpg
Youtube/Refly Harun
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti revisi UU Minerba yang hanya menguntungkan perusahaan yang dekat dengan penguasa.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ahli Hukum Tata Negara terkemuka di Indonesia, Refly Harun kembali melancarkan kritik terhadap kebijakan buruk pemerintahan Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Setelah bersuara tentang carut-marutnya kebijakan, koordinasi kacau lintas sektor pemerintahan dalam menanggulangi wabah virus Corona, terkait revisi Undang-Undang KPK hingga pembungkaman suara kritis, terbaru Refly Harun kembali mengkritisi kebijakan era Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Refly Harun mengungkapkan kekesalannya mengetahui revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba disahkan oleh paripurna DPR.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020) lalu.

Revisi UU Minerba tersebut tersebut meliputi kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Baca: Kembali Bersuara, Refly Harun Buka Celah Buruk Era Presiden Jokowi: Pengkritik Bisa Dikriminalisasi

Baca: Walau Sebut Jokowi Orang Baik, Din Syamsuddin: Presiden Tak Kuasa Atasi Orang Buruk di Sekitarnya

Suasana bentrokan antara polisi dan pengunjukrasa yang menolak tambang emas di Aceh Tengah, Senin (16/9/2019).
Suasana bentrokan antara polisi dan pengunjukrasa yang menolak tambang emas di Aceh Tengah, Senin (16/9/2019). (KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP)

Dalam channel Youtube Refly Harun diunggah Sabtu (16/5/2020) via laman TribunWow.com berjudul Geram soal UU Minerba, Refly Harun Singgung Jokowi sampai Erick Thohir: Kenapa Tak Bela BUMN?, Refly Harun menilai pemerintah Indonesia harusnya dapat sepenuhnya menguasai sumber daya alam tersebut.

Refly Harun menyoroti banyaknya perusahaan pertambangan yang berkepentingan dalam pengadaan UU Minerba tersebut.

"Kekuasaan sering ditunggangi oleh penunggang gelap, oleh mereka yang powerful secara ekonomi yang juga berkolaborasi dengan penguasa," kata Refly Harun.

Baca: Kembali Bersuara, Refly Harun Buka Celah Buruk Era Presiden Jokowi: Pengkritik Bisa Dikriminalisasi

Ia menyebutkan ada tujuh perusahaan raksasa yang saat ini menguasai pertambangan di Indonesia.

"Itu orang yang terkait dengan penguasa atau dekat dengan penguasa?" ucap Refly Harun dengan nada bertanya.

Refly menilai pemerintah Indonesia tidak memeperjuangkan sumber daya alam minerba yang sebetulnya dapat dikuasai seutuhnya.

Ia menyayangkan, pihak eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak memperjuangkan penguasaan sumber daya alam oleh negara sendiri, justru ikut mendukung pengesahan revisi UU Minerba tersebut oleh DPR.

"Saya agak berat juga mengatakannya, kenapa negara tidak membela BUMN?" kecam Refly Harun.

Ia termasuk menyinggung andil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam pengesahan UU tersebut.

Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (Kompas.com)

"Kenapa presiden tidak membela BUMN? Kenapa Menteri BUMN tidak juga membela BUMN?" tanya Refly.

"Ketika dihadapkan pada kenyataan penguasa tambang batu bara ini tetap akan didominasi penambang raksasa tersebut, padahal ada peluang bagi negara untuk menguasai kembali bagi BUMN?" lanjutnya.

Refly Harun mengungkapkan sikapnya terhadap pengesahan revisi UU Minerba.

"Kenapa dibiarkan? Sukar bagi saya untuk tidak merasa marah rasanya dengan fenomena seperti ini," tegas dia.

"Sama seperti kelompok kritis lainnya," tambah Refly, merujuk pada banyak pihak yang menyoroti UU tersebut.

Refly menegaskan dirinya bukan bermaksud "nyinyir" atas kebijakan pemerintah, namun yang ia sampaikan adalah kritik, sebuah hal yang wajar dan alamiah dalam dunia politik demokratis.

Baca: PP No 17 Tahun 2020 Terbit, Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS.





Halaman
123
Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved