Golongan orang yang dikecualikan alias diperbolehkan keluar Jabodetabek tersebut tetap harus memenuhi syarat yakni mengurus izin melalui situs web corona.jakarta.go.id.
"Di situ ada form dan harus melengkapi dengan keterangan yang terkait dengan pekerjaannya terkait dengan konfirmasi RT/RW juga bukti bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.
Larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies.
Anies mengatakan, larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.
Adapun larangan untuk masuk ke wilayah Jakarta diatur pada Pasal 7.
Di situ diatur, orang dari luar Jabodetabk perlu punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) supaya bisa keluar masuk Jakarta.
Berikut adalah pasalnya:
Kegiatan Berpergian Masuk Provinsi DKI Jakarta
Pasal 7
(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Baca: Seremonial Penutupan Ramai Pengunjung & Langgar Pergub PSBB, McD Sarinah Terancam Denda 10 Juta
Baca: Meski Kucurkan Bansos untuk Jabodetabek, Jokowi Akui Tetap Tak Bisa Cegah Dua Kelompok Ini Mudik
Untuk diketahui, provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Hingga 15 Mei 2020, di DKI Jakarta tercatat ada 5.679 kasus positif Covid-19, bertambah 62 kasus dibandingkan data 14 Mei 202.
Dari jumlah tersebut, 1.286 pasien sembuh dari Covid-19, bertambah 7 dari data kemarin.
Kemudian untuk pasien meninggal bertambah 8 orang menjadi 474 korban meninggal akibat Covid-19.
Jakarta Timur menjadi kota administratif dengan kasus terbanyak, sementara Tanah Abang adalah kecamatan dengan kasus terbanyak, dan Petamburan menjadi kelurahan dengan kasus positif Covid-19 terbanyak.
Meski demikian, kasus di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga tercatat sudah lebih dari 200.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek Kecuali Pihak Berikut Ini"