Berlaku Sejak 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek, Kecuali Kriteria Berikut Ini

Anies mengumumkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta


zoom-inlihat foto
anies-psbb.jpg
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat (15/5/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)


TRIBUNNEWSIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya meninggalkan kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Meski begitu, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu.

"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta) (Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Anies, orang yang bisa bepergian dan mendapat pengecualian harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi mereka yang punya tugas di sektor-sektor mendasar mendapat izin. Bagi yang tidak, tak perlu urus izin karena izinnya tak akan dikeluarkan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.

Baca: Anies Blak-blakan Sudah Lacak Covid-19 di Jakarta Sejak Januari: Kami Tak Diizinkkan Lakukan Uji Lab

Baca: Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu hingga Rp 10 Juta

Lalu pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.

Ada 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan

6. Sektor logistik

7. Sektor perhotelan

8. Sektor konstruksi

9. Sektor industri strategis

10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional

11. Sektor kebutuhan sehari hari

Baca: Menkeu Ungkap Anies Angkat Tangan soal Bansos ke 1,1 Juta Warganya: Seluruhnya Diminta Dicover Pusat

Baca: PSBB Pandemi Covid-19, Siswa di Jakarta Diizinkan Tarik Tunai Semua Dana KJP Plus

Golongan orang yang dikecualikan alias diperbolehkan keluar Jabodetabek tersebut tetap harus memenuhi  syarat yakni mengurus izin melalui situs web corona.jakarta.go.id.

"Di situ ada form dan harus melengkapi dengan keterangan yang terkait dengan pekerjaannya terkait dengan konfirmasi RT/RW juga bukti bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies.

Anies mengatakan, larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun larangan untuk masuk ke wilayah Jakarta diatur pada Pasal 7.

Di situ diatur, orang dari luar Jabodetabk perlu punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) supaya bisa keluar masuk Jakarta.

Berikut adalah pasalnya:

Kegiatan Berpergian Masuk Provinsi DKI Jakarta

Pasal 7

(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Baca: Seremonial Penutupan Ramai Pengunjung & Langgar Pergub PSBB, McD Sarinah Terancam Denda 10 Juta

Baca: Meski Kucurkan Bansos untuk Jabodetabek, Jokowi Akui Tetap Tak Bisa Cegah Dua Kelompok Ini Mudik

Untuk diketahui, provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Hingga 15 Mei 2020, di DKI Jakarta tercatat ada 5.679 kasus positif Covid-19, bertambah 62 kasus dibandingkan data 14 Mei 202.

Dari jumlah tersebut, 1.286 pasien sembuh dari Covid-19, bertambah 7 dari data kemarin.

Kemudian untuk pasien meninggal bertambah 8 orang menjadi 474 korban meninggal akibat Covid-19.

Jakarta Timur menjadi kota administratif dengan kasus terbanyak, sementara Tanah Abang adalah kecamatan dengan kasus terbanyak, dan Petamburan menjadi kelurahan dengan kasus positif Covid-19 terbanyak.

Meski demikian, kasus di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga tercatat sudah lebih dari 200.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek Kecuali Pihak Berikut Ini"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved