TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi melarang mudik warga yang berada di zona merah pada Lebaran kali ini.
Ini dilakukan agar penularan virus corona penyebab covid-19 tidak makin meluas.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya Jabodetabek.
Sebagai contoh, seorang keluarga yang tinggal di Depok bisa mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang dan harus berada di alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.
“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca: Blunder Terkait Perbedaan Definisi Mudik Versi Presiden Jokowi dengan Menhub Budi Karya
Baca: Kabar Gembira, Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?
Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.
Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.
Bawa penumpang mobil saat mudik lokal di Jabodetabek
Dirlantas Poda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.
Baca: Nekat Mudik saat Pandemi dan Melawan Petugas? Bisa Kena Denda Rp 100 Juta atau Penjara Setahun
Baca: Cara-Cara Pemudik Kelabuhi Petugas Pemeriksa, dari Naik Truk hingga Gunakan Ambulans
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.
Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.
Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.