TRIBUNNEWSWIKI.COM - Banyak masyarakat masih nekat mudik meski sudah dilarang pemerintah.
Banyak dari mereka menggunakan berbagai cara agar lolos dari petugas pemeriksa.
Para petugas pemeriksa pun harus ekstra memperhatikan mereka yang diduga mudik.
Sementara itu, denda Rp100 juta atau penjara paling lama satu tahun bisa dikenakan pada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com, penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk dalam kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.
Sementara itu, bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
Baca: Pemudik Bisa Lolos Jika Menyuap? Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Terima Suap Langsung Dipecat
Baca: Cara-Cara Pemudik Kelabuhi Petugas Pemeriksa, dari Naik Truk hingga Gunakan Ambulans
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa tindakan tegas kepada para pelanggar larangan mudik sudah dilakukan sejak kemarin.
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari pemberian bukti pelanggaran ( tilang), penyitaan kendaraan (travel ilegal) sampai dengan ancaman pencabutan izin operasional.
“Kalau untuk tindakan tegas tidak mulai besok, tetapi sudah kami lakukan sejak kemarin. Pemberian tilang bagi sopir yang melanggar,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2020).
Sementara, Sambodo menambahkan, untuk pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta sesuai dengan Undang-Undang nomor 56 tahun 2018 pasal 93 tentang Karantina Kesehatan memang belum ada pelanggar yang mendapatkan sanksi tersebut.
Mengingat, sanksi maksimal tersebut hanya diberikan jika pelanggar memang benar-benar tidak bisa diberitahu dan melawan petugas.
“Untuk denda Rp 100 juta itu merupakan hukuman maksimal pasal itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan,” ucapnya.
Baca: Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama, Jangan Membuat Itu Dikotomi
Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik
Sambodo mencontohkan jika pelanggar menggunakan kendaraan pribadi dan tidak mengatur posisi serta jumlah penumpang yang ada.
Ketika diberitahu petugas pelanggar tersebut tidak mematuhi justru melawan petugas yang berjaga.
“Misalnya dia tidak melakukan physical distancing satu kendaraan penuh. Dan saat diminta kembali tidak mau malah melawan petugas,” tuturnya.
Tetapi, tambah Sambodo, selama pelanggar masih bisa diberitahu dan diatur oleh petugas pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat dengan memberikan denda sebesar Rp 100 juta.
“Kami tetap melakukan penindakan secara persuasif, selama masih mau diminta putar balik ya tidak akan diberikan sanksi itu. Jadi sanksi denda itu sebagai opsi yang paling akhir,” katanya.
VIRAL Demi Pulang Kampung, Oknum Pemudik Nekat Sembunyi di Tumpukan Kerupuk untuk Kelabuhi Petugas
Seorang pria nekat mudik dengan modus sembunyi di balik tumpukan kerupuk, seperti diunggah di Instagram @beritacilegon, Kamis (30/4/2020).
Dari keterangan yang ditulis, diketahui peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Merak.