THR PNS 2020 Resmi Cair Pekan Ini, Pegawai Swasta Harus Bersabar Hingga H-7 Lebaran

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan sesuai jadwal. Sedangkan karyawan swasta harus lebih bersabar.


zoom-inlihat foto
duit7.jpg
pixabay.com
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan sesuai jadwal. Sedangkan karyawan swasta harus lebih bersabar.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR Keagamaan kepada para pekerjanya secara tepat waktu.

Tepat waktu yang dimaksud adalah THR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Senin (11/5/2020).

THR Keagamaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Permenaker tersbut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ditegaskan oleh Ida, perusahaan yang terlambat memberikan THR Keagamaan pada para karyawan akan dikenai denda.

Denda tersebut diantaranya berupa sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

Menaker telah berkoordinasi dengan para gubernur

Untuk mengatur mengenai THR karyawan swasta, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyusunan SE  tersebut telah melalui proses dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan serikat buruh.

SE THR tersebut juga telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). 

Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan apabila tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda.

Baca: Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS, hingga Rincian Besaran Lengkapnya untuk 2020

Baca: Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2020 Cair Pekan Ini

Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Bersabar Dulu"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved