TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan akan cair paling lambat pada Jumat (15/5/2020), pekan ini.
Pencairan THR para abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS.
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Dari sisi anggaran, Sri Mulyani mengungkapkan untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
Baca: Pernyataan Sri Mulyani Tuai Polemik, DPRD DKI: Semua Daerah Tidak Cukup Uang, Kenapa Cuma Jakarta?
Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR
Sri Mulyani pun mengatakan, anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini. Sebab, kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujarnya.
Secara lebih rinci, perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada semua pelaksana dan anggota TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.
Baca: Pemerintah Pangkas Belanja Pegawai Sebesar Rp 3,4 Triliun, PNS Dipastikan Tak Dapat Tukin Tahun Ini
Daftar PNS yang tidak dapat THR tahun ini
Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020.
Diantaranya adalah ada golongan PNS yang akan mendapatkan THR, namun ada juga tidak akan mendapatkannya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghematan anggaran pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri