THR PNS 2020 Resmi Cair Pekan Ini, Pegawai Swasta Harus Bersabar Hingga H-7 Lebaran

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan sesuai jadwal. Sedangkan karyawan swasta harus lebih bersabar.


zoom-inlihat foto
duit7.jpg
pixabay.com
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan sesuai jadwal. Sedangkan karyawan swasta harus lebih bersabar.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diinformasikan akan diberikan sesuai jadwal.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski terdapat pengetatan keuangan negara saat pandemi corona, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk anggota TNI/Polri akan diberikan tepat waktu.

Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran THR tahun 2020 sebesar Rp 29,382 triliun.

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah tersebut hampir separuh lebih rendah.

Baca: Kabar Baik, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli Berdekatan Idul Adha

Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona

Dikutip dari Kompas,com, anggaran THR tahun 2019 adalah sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

Berkurangnya anggaran tersebut dikarenakan hanya PNS golongan III ke bawah saja yang menerima THR.

Sedangkan eselon I dan II serta pejabat lainnya tidak mendapakan THR tahun ini.

Keputusan tersebut sesuai dengan  Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB.

Selain itu dijelaskan Sri Mulyani besaran THR bagi PNS meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Perhitungan THR yang akan diterima ASN

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali melemah di awal perdagangan minggu ini, Senin, (5/8/2019)
Iliustrasi perhitungan besaran THR PNS 2020 (Kompas.com)

Berikut cara menghitung besaran THR yang akan diterima oleh PNS.

Besaran THR dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS.

Kemudian ditambah dengan beserta tunjangan-tunjangan lain yang melekat di dalamnya.

Namun tahun ini, tukin tidak masuk menjadi komponen yang menambah nilai THR PNS.

Secara lebih rinci, anggaran PNS ini terdiri dari:

  • PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun,
  • pensiunan Rp 8,708 triliun, serta
  • PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

THR pegawai swasta

Seorang warga menunjukkan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 di lokasi penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Seorang warga menunjukkan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 di lokasi penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Sementara THR PNS dipastikan cair tepat waktu, berbeda dengan THR pegawai swasta.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved