TRIBUNUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri akan dicairkan sesuai jadwal pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian, walaupun keuangan negara sedang dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun 2020.
THR adalah tambahan penghasilan yang dapat diterima PNS di luar gaji bulanan.
Bukan cuma THR, komponen pendapatan lain untuk abdi negara yaitu gaji ke-13.
Lantas, apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?
Baca: Pemberian THR Karyawan/Buruh, Pengusaha Diminta Tak Manfaatkan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan
Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR
THR
Berbeda dari pegawai swasta, THR untuk PNS sebenarnya baru muncul di tahun 2016.
Hak THR digelontorkan pemerintah kepada ASN menjadi pengganti sebab tak adanya kenaikan gaji.
THR diberikan ke PNS tiap tahun menjelang Lebaran.
Pencairan THR ini pun paling cepat yaitu 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR jug tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Sebagian instansi menetapkan THR sudah termasuk komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Jadi dapat dikatakan besaran THR juga bergantung instansinya.

Gaji ke-13
Lain halnya dengan THR, tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal tesebut menjadikan gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar daripada THR.
Umumnya saat pertengahan tahun menjadi jadwal terlaksananya pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun 2020

PGRI Tegaskan 5 Hal tentang Hilangnya Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas |
![]() |
---|
Gaji Besar yang Diterima Ferdy Sambo Lengkap dengan Tunjangan, Rumah Dinas hingga ajudan Pribadi |
![]() |
---|
Syarat CPNS dan PPPK 2022 yang Buka 1.086.128 Formasi: Rekrutmen Seleksi PPPK Guru Diprioritaskan |
![]() |
---|
Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Bakal Didominasi PPPK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS/ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022, Segini Besarannya |
![]() |
---|