TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polrestabes Medan telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembunuhan seorang wanita bernama Elvina, Jumat (8/5/2020).
Tersangka tersebut yaitu Jeffry, pacar korban, TS yang merupakan ibu Jeffry serta Michael sang mantan kekasih.
Kasus Elvina sempat menggemparkan warga Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (6/5/2020) malam.
Baca: Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Sabtu 9 Mei 2020
Baca: Pengakuan ABK Kapal China Long Xing 629: Kerja 18 Jam, Diberi Waktu Istirahat Makan Cuma 15 Menit
Jenazah Elvina ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan di dalam kardus, di rumah Jeffry.
Bahkan tubuh wanita yang bekerja di salon pengantin itu termutilasi dan terdapat banyak luka bakar serius.
Dikutip dari TribunJakarta.com, awalnya kepolisian menduga Elvina dibunuh mantan kekasihnya, Michael.
Michael sempat diduga membunuh Elvina di rumah temannya, Jeffry lantaran sakit hati hubungannya dengan sang kekasih tak memperoleh restu.
Sebab Michael ditemukan pingsan di s amping jasad Elvina.
Pria bertubuh tambun itu juga menuliskan surat ungkapan cinta terhadap sang mantan.
Akan tetapi Polrestabes Medan berhasil mengungkap fakta mengejutkan.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 9 Mei 2020: Scorpio Kejatuhan Dewi Fortuna, Cancer Bersikap Sewajarnya
Baca: Terjerat Kasus TPPU, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 1 M
Rupanya, pembunuhan Elvina didalangi oleh Jeffry yang juga melibatkan Michael dan ibu kandungnya berinisial TS.
Jeffry yang mengaku berstatus sebagai kekasih Elvina membunuh korban karena hendak diputus cintanya oleh korban.
Hal tersebut diungkapkan tersangka saat digiring polisi menuju jeruji tahanan, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.
"Karena dia mau akhiri hubungan saya dengan Elvina.
Karena dia mau putuskan hubungan saya dengan dia.
Hubungan saya statusnya pacaran bang," kata Jeffry.
Baca: Viral Detik-detik Penyelamatan Ibu Lumpuh 79 Tahun setelah 3 Hari Dikubur Hidup-hidup oleh Anaknya
Baca: Apa Itu Penyakit Glaukoma yang Diidap oleh Adi Kurdi, Pemeran Abah Keluarga Cemara yang Meninggal
Tak hanya membunuh, tersangka pun sempat memperkosa korban dalam keadaan pingsan sebelum dibunuh.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami.
Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Ia menyebutkan bahwa Jefri, Michael, dan TS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri," ucap Isir.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri.
Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo
Baca: Jalani Tes Kejiwaan, Peluang Sembuh Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Diungkap Tim Forensik
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak memperkosa korban namun menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengontak korban untuk datang ke rumahnya.
Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J.
Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salama prosesnya korban menolak.
Tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.
Baca: Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Akan Diberi Bimbingan Psikologi oleh Kemen PPPA
Baca: Istri Jadi Otak Pembunuhan Suaminya, Selingkuhannya yang Eksekusi, Pelaku Mengaku Tak Menyesal
Seusai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan menikamnya.
Tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukan korban dalam kardus.
Hal tersebut dilakukan J dan M demi menghlangkan jejak pembunuhan.
Bahkan, Isir membeberkan jika pelaku J sempat memutilasi tubuh korban.
Mengetahui tingkah sang putra, TS justru berusaha menutupinya.
TS membantu J memasukan jasad korban ke dalam kardus.
Baca: Ditolak Belanja karena Tak Pakai Masker, Satu Keluarga Marah hingga Tembak Mati Sekuriti
Baca: Kesal sang Anak Tak Mau Makan, Ibu Muda Usia 19 Tahun Tak Sengaja Bunuh Balita dengan Piring
"Tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus,
Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya.
Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.
Eddizon Isir mengungkapkan tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Jeffry dan Tek Sukfen, untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
Bahkan M diancam akan dibunuh oleh tersangka jika tak melakukan yang diminta.
"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.
(TribunnewsWiki.com/SO/TribunJakarta.com Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jeffry Perkosa dan Mutilasi Pacarnya di Rumah, Terkuak Sang Ibu Bantu Masukan Jasad Korban ke Kardus