Nekat Mudik saat Pandemi dan Melawan Petugas? Bisa Kena Denda Rp 100 Juta atau Penjara Setahun

Denda ini akan dikenakan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk dalam kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan


zoom-inlihat foto
pos-penjagaan-perbatasan-kota-tasikmalaya.jpg
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Tim gabungan pos penjagaan perbatasan Kota Tasikmalaya menindak tegas para pemudik untuk putar balik dan tak boleh memasuki wilayah Tasikmalaya, Rabu (29/4/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)


Sontak video itu viral dan menjadi perbincangan warganet.

Hingga berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton lebih dari 39 ribu kali.

Oknum warga nekat mudik dengan modus sembunyi di balik tumpukan kerupuk
Oknum warga nekat mudik dengan modus sembunyi di balik tumpukan kerupuk (@beritacilegon)

Baca: Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Segini Nominalnya

Baca: Kontroversi Izin Masuk 500 TKA China, Pemerintah Dinilai Inferior Jika Berhadapan Investor China

Tampak oknum pemudik itu tak bisa berkutik ketika kendaraan yang digunakan diinspeksi oleh petugas kepolisian.

Ia nekat bersembunyi di balik kerupuk untuk mengelabuhi petugas, lantaran pelabuhan telah menutup terminal penumpang.

"Nah Ini Dia! 

Kendaraan truk mengangkut penumpang di bak belakang mencoba mengelabui petugas penjagaan arus mudik untuk dapat menyeberang via Pelabuhan Merak.

Modusnya, penumpang sembunyi di bawah tumpukan krupuk yang ditutup terpal warna biru.

Untuk diketahui, saat ini Pelabuhan Merak sudah ditutup untuk angkutan penumpang. Namun kapal penyeberangan masih beroperasi untuk mengangkut kendaraan bermuatan logistik.

Video Warga," tulis @beritacilegon di bagian keterangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, WNI Norwegia Cerita Ibadah di Masjid Ditiadakan

Baca: 500 TKA Asal Tiongkok Akan Masuk ke Sulawesi Tenggara, Gubernur: Dulu 46 Saja Kita Sudah Babak Belur

(TribunnewsWiki.com/Rosikin/Febri/Kompas.com/Ari Purnomo)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved