“’Aisyah radhiyallahu’anha berkata: Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita haid wajib membayar utang puasanya dengan mengqadha.
Jika pun wanita tersebut membayar fidiah, maka kewajiban mengqadha puasa bukan berarti gugur, tetap harus dilaksanakan.
Cara membayar utang puasa
Mengutip laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.
Pertama, pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa Ramadan dilakukan secara berurutan.
Pendapat kedua, pembayaran utang puasa Ramadan tidak harus secara berurutan.
Jika menilik surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca: Hukum Mimpi Basah di Siang Bolong Saat Sedang Puasa Ramadhan, Batalkah?
Baca: Mandi Wajib atau Junub Setelah Imsak, Apakah Tetap Sah Jalankan Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya
Terkait urutan ini, Rasulullah Saw. membolehkan keduanya.
"Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Bacaan Niat
Dikutip dari dalamislam.com, berikut bacaan niat mengganti puasa Ramadan.
NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA
Artinya: “Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
(Tribunnewswiki.com/Ron)