TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menjalankan ibadah puasa wajib hukumnya bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Namun, tidak semua orang bisa menjalankan ibadah puasa secara penuh lantaran kondisinya yang tidak dimungkinkan untuk berpuasa.
Mereka yang tak berpuasa pun dianjurkan untuk mengganti puasanya di lain hari atau mengqadha puasanya.
Selain itu, ada pula yang diperbolehkan untuk membayar fidiah saja.
Siapa sajakah yang boleh membayar fidiah?
Baca: Hati-hati, Banyak Makan Nasi saat Sahur Tak Buat Puasa Makin Kuat, Justru Datangkan Penyakit Ini
Baca: Apakah Mengumpat Online di Media Sosial Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Melansir unggahan YouTube kanal Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa ada beberapa orang yang dianjurkan untuk membayar fidiah jika tidak bisa mengqadha puasanya.
Pertama, orang sakit yang secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh kembali.
“Kalau orang sakit yang tidak akan bisa sembuh, ya bagaimana bisa mengqadhanya?” tutur Buya Yahya.
“Karena tidak bisa sembuh, tidak ada qadha, adanya fidiah,” lanjutnya.
Kedua, orang tua atau orang yang lemah, sudah tidak mampu lagi berpuasa.
“Orang tua sama dengan orang sakit yang tidak bisa sembuh. Sebab yang namanya tua, tidak akan kembali muda,” kata Buya Yahya.
“Berarti orang tua wajib fidiah, tidak ada qadha, tidak pakai qadha,” sambungnya.
Baca: Fenomena Peristiwa Dukhan di 15 Ramadan 1441 H, Benarkah? Ustaz Abdul Somad: Perlu Bersiap-siap
Baca: Gonjang Ganjing Peristiwa Dukhan Bakal Terjadi Jumat 8 Mei, Ini Penjelasan Ustaz Zulkifli Ahmad
Ketiga, wanita hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.
“Jika Anda waktu hamil berbuka karena orang lain, dalam hal ini memikirkan si bayi, berarti yang berbuka karena orang lain, wajib qadha wajib fidiah,” jelas Buya Yahya.
“Sama, menyusui pun demikian,” lanjutnya.
Keempat, orang yang menunda kewajiban menqadha puasa Ramadan tanpa Uzur Syar’I hingga Ramadan tahun berikutnya telah menjelang.
Menurut sebagian ulama, mereka wajib mengqadhanya sekaligus membayar fidiah.
Sementara, wanita yang mengalami haid saat puasa Ramadan, wajib mengqadha puasanya di lain waktu, bukan dengan fidiah.
“Orang haid wajib mengqadha puasanya. Salah.. semua Imam Mazhab mengatakan salah, kalau orang haid membayar fidiah,” terang Buya Yahya.
Baca: Lupa Makan Sahur Saat Berpuasa Ramadan? 3 Hal Ini Mungkin Akan Terjadi pada Tubuhmu
Baca: Pola Tidur Bermasalah saat Puasa Ramadan? Ini 5 Kiat Mengatasinya
Lebih lanjut, kata Buya Yahya, hal tersebut tertuang dalam sebuah hadis.
“’Aisyah radhiyallahu’anha berkata: Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita haid wajib membayar utang puasanya dengan mengqadha.
Jika pun wanita tersebut membayar fidiah, maka kewajiban mengqadha puasa bukan berarti gugur, tetap harus dilaksanakan.
Cara membayar utang puasa
Mengutip laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.
Pertama, pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa Ramadan dilakukan secara berurutan.
Pendapat kedua, pembayaran utang puasa Ramadan tidak harus secara berurutan.
Jika menilik surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca: Hukum Mimpi Basah di Siang Bolong Saat Sedang Puasa Ramadhan, Batalkah?
Baca: Mandi Wajib atau Junub Setelah Imsak, Apakah Tetap Sah Jalankan Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya
Terkait urutan ini, Rasulullah Saw. membolehkan keduanya.
"Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Bacaan Niat
Dikutip dari dalamislam.com, berikut bacaan niat mengganti puasa Ramadan.
NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA
Artinya: “Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
(Tribunnewswiki.com/Ron)