TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah.
Seluruh umat muslim di penjuru dunia melaksanakan ibadah puasa.
Di samping dengan penuh keberkahan, di bulan suci ini, umat islam juga dianjurkan harus melatih rasa sabarnya.
Bukan hanya sekedar sabar menahan makan dan minum, tapi juga dituntut untuk sabar dalam menaan hawa nafsu.
Lalu bagaimana jika seseorang sedang melaksanakan puasa, tapi tiba-tiba mimpi basah ?
Apakah puasanya batal ?
Baca: Tips Konsumsi Air Putih untuk Cegah Dehidrasi Saat Puasa
Baca: Apakah Ghibah di Media Sosial Bisa Batalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com, mimpi basah juga disebut sebagai “emisi noktural”.
Atau juga bisa dijabarkan sebagai ejakulasi mani yang tidak disengaja dari penis selama tidur atau suatu orgasme saat tidur.
Biasanya ini terjadi pada laki-laki yang memasuki masa pubertas atau masa remaja.
Akan tetapi, ternyata ini juga bisa terjadi pada seorang pria di sepanjang hidupnya.
Dan hal ini merupakan hal yang normal.
Baca: Tips Hilangkan Asam Lambung Secara Alami Saat Jalankan Puasa
Dilansir oleh TribunnewsWiki dari dari laman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bagi mereka yang bermimpi mengeluarkan sperma atau mimpi basah saat puasa Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.
Puasa orang yang mengalami kejadian tersebut tidak batal lantaran orang yang mengalami hal itu disebabkan ketidaksengajaan, serta orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum Islam.
Hal tersebut sejalan dengan hadis riwayat Ahmad dari ‘Aisyah yang berbunyi :
"Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh."
Oleh karena itu, orang yang tengah tertidur lalu mimpi basah atau mengeluarkan sperma, maka bisa melanjutkan puasanya sampai Maghrib dan tetap dianggap sah.
Hal ini tentu berbeda jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja.
Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 juga mengungkapkan hal yang serupa.
Kutipan dalam buku tersebut mengungkapkan jika sebab tertidur kemudian bermimpi hingga keluar sperma, maka puasanya tidak batal.
Sama halnya saat suami istri bersetubuh pada malam hari saat bulan puasa, kemudian dilanjutkan mandi wajib saat subuh tidak membatalkan puasa.