Namun, langkah tersebut tidak mungkin dilakukan selama masa pandemi.
"Dalam kondisi di pandemi ini perlu diterapkan kebijakan agar dapat mencegah penularan virus ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun menyinggung tentang peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang sudah mengatur pergerakan transportasi selama lebaran.
Lasarus meminta, Menteri Perhubungan Budi Karya untuk menjelaskan lebih detail terkait larangan mudik terutama di wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Larangan sementara mudik berlaku Jabodetabek dan daerah lain yang menerapkan PSBB atau zona merah, baik transportasi darat, laut, kereta, udara kecuali untuk angkutan logistik, sanitasi dan pangan, oleh karena itu, dalam rapat ini komisi v hendak mendapatkan penjelasan dari menteri perhubungan dan PUPR dan Korlantas Polri," pungkasnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai Besok"