Larangan Mudik Mulai Berlaku Hari Ini, Catat Titik Check Point di Wilayah Jabodetabek

Pengamanan dan check point turut ditingkatkan ke jalan-jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat.


zoom-inlihat foto
pemeriksaan-kendaraan-yang-melintas-di-pintu-tol-jagorawi.jpg
KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah check point di sejumlah wilayah Jabodetabek.

Hal ini terkait keputusan larangan mudik pada tahun 2020.

Larangan mudik ini sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.

Selain itu masyarakat di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak keluar maupun mudik ke kampung halaman, begitu juga sebaliknya.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa check point yang telah didirikan.

Baca: Mulai Hari Ini Larangan Mudik Diberlakukan, Semua Moda Transportasi Dibatasi Kecuali Kendaraan Ini

Baca: Larangan Mudik Lebaran 2020, Hanya Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rinciannya

Bahkan check point ini sudah efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan, daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik.

Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Check point ini, kata Budi, didirikan secara berjenjang.

Baca: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Ini Sanksi Paling Ringan Bagi Warga yang Masih Nekat

Baca: Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran, Menko Luhut Ungkap Sanksi Bagi yang Nekat Berlaku Mulai 7 Mei

pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi
Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Tidak hanya pada jalan tol, tetapi juga di jalan nasional hingga jalan provinsi.

Budi menjelaskan, pengamanan dan check point turut ditingkatkan ke jalan-jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat.

Hal ini untuk menghadang pergerakan sepeda motor.

Berikut ini beberapa titik check point yang telah didirikan di wilayah Jabodetabek.

Baca: Ruang Penyimpanan Vaksin di Kantor Dinkes Blitar Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Baca: Ramadan dan Corona, Benarkah Puasa Justru Tingkatkan Imunitas? Begini Penjelasan Ahli Gizi

Gerbang Tol Cikampek Utama di malam hari di Cikampek, Jawa Barat
Foto udara kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Gerbang Tol Cikampek Utama di malam hari di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-4 siang hari terpantau padat merayap.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

- Check Point Tol Cikampek Km 31

Titik ini menjadi check point atau penyekatan pertama bagi kendaraan yang mengarah ke timur akan diarahkan kembali ke Jakarta melalui Karawang.

"Check point-nya itu saya bisa sebutkan yang di jalan tol di Cikarang Barat KM 31.

Di sana memudahkan mobil yang dari Jakarta akan dikeluarkan dari pintu tol yang di Cikarang Barat," ujar Budi.

- Check Point Tangerang dan Merak

Penyekatan juga dilakukan bagi kendaraan yang mengarah ke Banten atau yang baru datan dari Merak melalui Tol Tangerang-Merak.

Posisi berada di Pintu Tol Bitung baik pada jalur A dan B.

Baca: Soal dan Jawaban Candi Borobudur untuk SMA, Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Jumat 24 April 2020

Baca: Kunci Jawaban Materi Matematika Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah TVRI, Hari Ini Jumat 24 April 2020

Petugas memerhatikan CCTV jalur mudik di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Posko tersebut diselenggarakan untuk memudahkan koordinasi antar instansi untuk memantau arus mudik dan arus balik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memerhatikan CCTV jalur mudik di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2019, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Posko tersebut diselenggarakan untuk memudahkan koordinasi antar instansi untuk memantau arus mudik dan arus balik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

- Check Point Bekasi

Untuk di jalan nasional akan berlaku di Bekasi, tepatnya perbatasan antara Bekasi dan Karawang.

Menurut Budi, tepat di perbatasan sudah didirikan pon untuk penyekatan wilayah.

- Check Point Puncak

Untuk wilayah Puncak, lokasinya berada di Puncak Pas yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Cianjur.

- Check Point Sukabumi

Sementara untuk di Sukabumi, penyekatan dilakukan di perbatasan antara Kabupeten Bogor dan Sukabumi di wilayah Cigombong.

Baca: Simak Alasan UNESCO Menetapkan Candi Borobudur Jadi Warisan Dunia: Belajar dari Rumah di TVRI

Baca: RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Ribuan pemudik dari wilayah Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah terlihat memadati Stasiun Tawang Semarang, Kamis (21/6/19). Para penumpang yang memadati Stasiun Tawang pada umumnya kebanyakan akan kembali bekerja ke sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Ribuan pemudik dari wilayah Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah terlihat memadati Stasiun Tawang Semarang, Kamis (21/6/19). Para penumpang yang memadati Stasiun Tawang pada umumnya kebanyakan akan kembali bekerja ke sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Diberitakan sebelumnya, larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.

Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.

Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.

Berlakunya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.

Baca: Chord Kunci Gitar Wali - Cari Berkah (Cabe), Punya Rezeki Bagiin Bantu yang Susah Tolongin

Baca: Chord Kunci Gitar Gigi - Pintu Sorga, Bagaimana Caranya Kita Memasukinya

Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni.

Permberlakuan larangan ini, tegas Andita, akan berlaku dinamis.

Artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.

“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di Indonesia.

Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved