TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan larangan mudik.
Larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.
Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 24 April 2020: Sagittarius Abaikan Gosip, Virgo Jangan Mudah Percaya
Baca: Simak Alasan UNESCO Menetapkan Candi Borobudur Jadi Warisan Dunia: Belajar dari Rumah di TVRI
”Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB,” ucap Andita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.
Andita menjelaskan bahwa tidak ada penutupan jalan yang dilakukan.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol.
Tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas stau tidak,” kata dia.
Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Jumat (24/4/2020): Informasi Lengkap tentang Candi Borobudur
Baca: Live Streaming TVRI Program Belajar dari Rumah dan Jadwal Lengkap Hari Ini, Jumat (24/4/2020)
Berlakunya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.
Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni.
Permberlakuan larangan ini, tegas Andita, akan berlaku dinamis.
Baca: Jokowi Himbau Masyarakat Jadikan Bulan Ramadhan untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona
Baca: Ramadan Ditengah Pandemi Corona, Masjidil Haram dan Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih
Artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.
“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di Indonesia.
Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.
Sementara itu Kemenhub juga sudah menyiapkan sejumlah check point di wilayah Jabodetabek.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak keluar atau mudik ke kampung halaman.
Baca: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Ini Sanksi Paling Ringan Bagi Warga yang Masih Nekat
Baca: Larangan Mudik Lebaran 2020, Hanya Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rinciannya
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.