Mulai Hari Ini Larangan Mudik Diberlakukan, Semua Moda Transportasi Dibatasi Kecuali Kendaraan Ini

Transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)


zoom-inlihat foto
pemberlakuan-contra-flow-di-ruas-jalan-tol-semarang-bawen-jawa-tengah.jpg
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan larangan mudik.

Larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.

Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 24 April 2020: Sagittarius Abaikan Gosip, Virgo Jangan Mudah Percaya

Baca: Simak Alasan UNESCO Menetapkan Candi Borobudur Jadi Warisan Dunia: Belajar dari Rumah di TVRI

”Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB,” ucap Andita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.

Andita menjelaskan bahwa tidak ada penutupan jalan yang dilakukan.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol.

Tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas stau tidak,” kata dia.

Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Jumat (24/4/2020): Informasi Lengkap tentang Candi Borobudur

Baca: Live Streaming TVRI Program Belajar dari Rumah dan Jadwal Lengkap Hari Ini, Jumat (24/4/2020)

Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Berlakunya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.

Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni.

Permberlakuan larangan ini, tegas Andita, akan berlaku dinamis.

Baca: Jokowi Himbau Masyarakat Jadikan Bulan Ramadhan untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona

Baca: Ramadan Ditengah Pandemi Corona, Masjidil Haram dan Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih

Ribuan pemudik dari wilayah Semarang
Ribuan pemudik dari wilayah Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah terlihat memadati Stasiun Tawang Semarang, Kamis (21/6/19). Para penumpang yang memadati Stasiun Tawang pada umumnya kebanyakan akan kembali bekerja ke sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Surabaya. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.

“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di Indonesia.

Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.

Sementara itu Kemenhub juga sudah menyiapkan sejumlah check point di wilayah Jabodetabek.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak keluar atau mudik ke kampung halaman.

Baca: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Ini Sanksi Paling Ringan Bagi Warga yang Masih Nekat

Baca: Larangan Mudik Lebaran 2020, Hanya Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rinciannya

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved