Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham Berlalu, Kini Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik

Pelepasan narapidana oleh Kemenkumham menuai polemik dan laporan Polri pada pekan ke-16 tahun 2020 menunjukkan adanya peningkatan angka kriminalitas.


zoom-inlihat foto
gorong22.jpg
Kompas.com
Lokasi rumah kosong di Jalan Laswi Kota Tasikmalaya sebagai tempat pembunuhan Delis Sulistina (13) siswi SMP Tasikmalaya tewas di gorong-gorong oleh ayah kandungnya sendiri, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)


Ia memaparkan pernyataan para ahli bahwa semua orang bisa terjangkit Covid-19, terlepas dari status mereka apa, termasuk masa hukuman.

Dalam acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), Reza awalnya percaya bahwa antara masyarakat, dan narapidana bebas bisa mencapai keharmonisan.

"Seharusnya kita bisa mengharmoniskan kepentingan dari kedua belah pihak," kata Reza.

"Pertama kepentingan para narapidana, selanjutnya adalah kepentingan masyarakat luas."

Aksi maling motor, Official iNews, Senin (20/4/2020).
Aksi maling motor, Official iNews, Senin (20/4/2020). (YouTube Official iNews)

Reza mengatakan tujuan para narapidana dibebaskan adalah untuk menghindari Covid-19.

"Kepentingan narapidana kalau kita mengacu pada keputusan Kementerian Hukum, dan HAM, tujuan asimilasi itu adalah untuk memastikan mereka terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Ia lalu menyoroti syarat pembebasan narapidana yang menurutnya aneh, yakni soal waktu hukuman.

Menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Covid-19, karena semua napi dengan masa hukuman apapun punya risiko terjangkit Covid-19.

"Pertanyaannya, ketika kemudian dibuat kriteria orang yang mendapat asimilasi adalah yang telah melewati masa hukuman paling lama, kita bertanya-tanya," kata Reza.

"Apa hubungan masa hukuman, dengan kemungkinan terjangkit Covid-19."

"Karena para ilmuwan sendiri mengatakan bahwa siapapun, tua kah, muda kah, narapidana kah, bukan kah, semua bisa terjangkit Virus Corona," sambungnya.

Reza bahkan mengusulkan agar semua narapidana diasimilasi apabila memang berniat menghindari Covid-19.

Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona, Senin (20/4/2020).
Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona, Senin (20/4/2020). (Youtube Official iNews)

"Seharusnya kalau kita mau konsekuen kita ingin menghindari mereka dari Covid-19, maka semestinya seluruh narapidana kalau perlu diasimilasi, itu persoalan dari sisi kepentingan narapidana," terangnya.

Kemudian Reza membahas tentang perilaku masyarakat atas keputusan bebasnya sejumlah narapidana tersebut.

Reza mengatakan langkah tersebut jelas mengganggu keamanan masyarakat yang tengah resah karena pandemi Covid-19, kini tambah resah karena bebasnya narapidana.

Baca: Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak Dunia Anjlok hingga Negatif

"Pada masa pandemi seperti sekarang, masyarakat butuh ketenangan ekstra, tambahan lagi ketika masyarakat mendengar informasi ternyata pemerintah memberlakukan adanya asimilasi, maka kebutuhan masyarakat bertambah, yaitu kebutuhan akan rasa aman," kata dia.

"Kebutuhan ini pantas kemudian seolah-olah terguncang."

Reza memaklumi masyarakat waspada, dan gelisah karena para narapidana mungkin untuk kembali melakukan aksi kriminal.

"Masyarakat gelisah, masyarakat was-was karena masyarakat bertanya-tanya seberapa jauh dari 30 ribuan narapidana tersebut yang akan mengulangi perbuatan jahat mereka," tambahnya.

Reza mengatakan kegelisahan masyarakat sebenarnya bisa ditenangkan.





Halaman
123
Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved