Caranya adalah melalui langkah penakaran risiko yang harus dilakukan oleh Kemenkumham.
Melalui penakaran risiko dapat diperkirakan apakah para narapidana yang dilepas kembali akan berbuat jahat atau tidak.
"Pertanyaan ini hanya bisa dijawab kalau Kementerian Hukum, dan HAM sudah melakukan penakaran risiko, atau risk asessment sebelum memutuskan untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana tersebut," kata Reza.
"Dengan penakaran risiko itulah akan terjawab seberapa jauh sesungguhnya kemungkinan mereka 30 ribuan mantan narapidana akan mengulangi, atau tidak mengulangi perbuatan jahat mereka."
Baca: Napi yang Dibebaskan Berulah, Reza Indragiri : Apa Hubungan Hukuman dengan Pencegahan Corona?
"Selama media lagi-lagi terpaksa harus memberitakan adanya narapidana yang melakukan tindak residivisme, maka kegelisahan, kewas-wasan masyarakat menjadi suatu hal yang masuk akal," tandasnya.
Beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan kembali berbuat aksi kriminal.
Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Tribunwow.com/Ris//Devina Halim/Anung Malik)
Sumber: "Dua Pekan Terakhir, Polri Catat Peningkatan Kejahatan 11,80 Persen" dan "Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona".
Di Tribunnews.com "Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik Setelah Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham"