TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dipastikan tetap akan cair pada tahun ini.
Meski tetap diberikan THR bagi PNS, rupanya tak semua ASN mendapatkan THR pada tahun ini.
Adapun ASN yang tidak mendapatkan THR yaitu yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Di samping itu, pensiunan PNS, TNI maupun Polri juga tetap akan menerima THR.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan THR yang turun pada tahun ini jumlahnya akan berbeda seperti tahun lalu.
Dikutip dari Kompas.com, THR tahun ini berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Sehingga THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Baca: Anggaran Terpotong Covid-19, ASN Eselon I-II Tak Dapat THR, Eselon III ke Bawah Cair Tapi Berkurang
Baca: Tak Seperti Tahun Kemarin Jumlah THR untuk Eselon III Berkurang, Presiden hingga DPR Tak Dapat Jatah
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.
Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden bersama para menteri juga tidak akan mendapatkan THR.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," jelasnya.
THR Cair H-10 Lebaran
Diketahui, tunjangan hari raya (THR) dipastikan akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020)
Rupanya hal serupa juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono.
Terkait kepastian cairnya THR bagi PNS, Paryono menyebut hal ini masih menunggu kepastian.
Namun, ia mengatakan biasanya THR akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.