TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini, Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan menerima tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah bakal segera merevisi peraturan presiden.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya ASN eselon I dan II, para pejabat negara juga dipastikan tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya ( THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).