TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang dinanti-nantikan menjelang bulan ramadhan.
Namun sayangnya, jumlah THR tahun ini tak sama seperti tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Dikutip dari Kompas.com, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Baca: Update Pasien Virus Corona hingga 14 April 2020 di Seluruh Dunia, Total 458.200 Orang Sembuh
Baca: Tes Kepribadian - Pilih Satu Desain Area Kerja atau Belajar yang Kamu Sukai untuk Ungkap Karaktermu
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa THR yang di dapat tahun ini tidak sama seperti tahun sebelumnya.
Pada 2020 ini, THR hanya berupa gaji pokok serta tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak.
Tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Namun tenang saja, Menteri Keuangan RI itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapat THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.
Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Di samping itu, Presiden, Wakil Presiden, bersama jajaran menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya tahun ini.
Baca: Rata-Rata Infeksi COVID-19 di New York Menurun, Gubernur Andew Cuomo: Hal Terburuk Telah Berakhir
Baca: Kementerian Pertanian Jamin Stok Daging Aman, Sebut Petani sebagai Pejuang di Masa Pandemi Corona
Kebijakan ini, kata Sri Mulyani, juga akan berlaku bagi anggota DPR serta DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.
Baca: Sabrina Carpenter
Baca: Suratnya ke Para Camat Dinilai Demi Keuntungan Perusahaannya Sendiri, Stafsus Presiden Minta Maaf
Gaji ke-13 ASN
Ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.
Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.