Tak Seperti Tahun Kemarin Jumlah THR untuk Eselon III Berkurang, Presiden hingga DPR Tak Dapat Jatah

Presiden, Wakil Presiden, bersama jajaran menteri hingga DPR dan DPD tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.


zoom-inlihat foto
jokowi-ikut-ktt-g20.jpg
Kompas.com/Dokumen Istana Negara
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang dinanti-nantikan menjelang bulan ramadhan.

Namun sayangnya, jumlah THR tahun ini tak sama seperti tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dikutip dari Kompas.com, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Baca: Update Pasien Virus Corona hingga 14 April 2020 di Seluruh Dunia, Total 458.200 Orang Sembuh

Baca: Tes Kepribadian - Pilih Satu Desain Area Kerja atau Belajar yang Kamu Sukai untuk Ungkap Karaktermu

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa THR yang di dapat tahun ini tidak sama seperti tahun sebelumnya.

Pada 2020 ini, THR hanya berupa gaji pokok serta tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak.

Tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan)

Namun tenang saja, Menteri Keuangan RI itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapat THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.

Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Di samping itu, Presiden, Wakil Presiden, bersama jajaran menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya tahun ini.

Baca: Rata-Rata Infeksi COVID-19 di New York Menurun, Gubernur Andew Cuomo: Hal Terburuk Telah Berakhir

Baca: Kementerian Pertanian Jamin Stok Daging Aman, Sebut Petani sebagai Pejuang di Masa Pandemi Corona

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). (Kompas.com/Dokumen Istana Negara)

Kebijakan ini, kata Sri Mulyani, juga akan berlaku bagi anggota DPR serta DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.

Baca: Sabrina Carpenter

Baca: Suratnya ke Para Camat Dinilai Demi Keuntungan Perusahaannya Sendiri, Stafsus Presiden Minta Maaf

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (instagram.com/smindrawati)

Gaji ke-13 ASN

Ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.

Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved