Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Pemberian THR bagi PNS direncanakan akan cair pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, ini rincian besaran THR yang bakal diberikan.


zoom-inlihat foto
inilah-rincian-daftar-gaji-pegawai-negeri-sipil-pns-baru.jpg
via Sripoku
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.


IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Ketentuan tunjangan :

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 berikut ketentuan tunjangan melekat :

- Tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/KOMPAS.COM)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved