Meski Pandemi, Ibadah Ramadan Tetap Bisa Dilakukan Maksimal, Ini Arahan MUI

MUI arahkan umat muslim lakukan ibadah yang diadaptasikan dengan kondisi pandemi corona, seperti sedekah, zakat, pengajian dan salat tarawih.


zoom-inlihat foto
tarawih-ramadhan-salat-munfarid.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat muslim mengikuti shalat Tarawih pertama Ramadhan 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2019). Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1440 H jatuh pada hari Senin 6 Mei 2019.


"Kita fokuskan alokasi zakat infaq dan sodaqoh kita untuk pemenuhan APD (alat pelindung diri) membantu saudara-saudara kita," ungkapnya.

Pengajian online

Penduduk, yang memakai masker wajah sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona COVID-19, mempraktikkan social distancing ketika mereka menunggu untuk diuji di pusat pengujian cepat sementara dekat rumah sakit Bach Mai di Hanoi pada 31 Maret 2020.
Penduduk, yang memakai masker wajah sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona COVID-19, mempraktikkan social distancing ketika mereka menunggu untuk diuji di pusat pengujian cepat sementara dekat rumah sakit Bach Mai di Hanoi pada 31 Maret 2020. (VATSYAYANA / AFP)

Selain sedekah dan zakat, umat muslim juga diimbau untuk melakukan pengajian secara online.

Cara tersebut dinilai bisa digunakan sebagai pengganti pengajian offline yang biasa dilakukan di masjid atau majelis taklim.

Asrorun juga mengimbau jika tadarus, shalat tarawih dan shalat malam untuk dikerjakan di rumah masing-masing.

Semua itu, lanjut Asrorun, perlu ditaati agar penyebaran Covid-19 terhenti.

Meski demikian kegiatan beribadah di bulan Ramadan bisa tetap dilaksanakan secara maksimal.

"Bulan suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan komitmen hablumminallah dengan meningkatkan aktivitas ibadah menjadikan rumah," ujar Asrorun.

Panduan Kementerian Agama terkait ibadah Ramadan di tengah pandemi corona

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Surat tersebut diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin, (6/4/2020) dan telah diedarkan.

Diantaranya pada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Senin,  (6/4/2020).

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.

Seluruh kegiatan tersebut disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

Baca: Kemenag Imbau Umat Muslim Laksanakan Ibadah Saat Ramadan di Rumah: Kita Jaga Physical Distancing

Baca: Manfaat Mengonsumsi Jus Seledri, Gaya Hidup Sehat Ala Dian Sastro di Bulan Ramadan

Baca: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag selama Pandemi Covid-19, Buka Puasa hingga Tarawih di Rumah

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved