TRIBUNNEWSWIKI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beri arahan pada umat muslim terkait ibadah Ramadan ketika pandemi corona atau Covid-19.
Pandemi corona diperkirakan masih akan terjadi di Indonesia hingga Juni 2020 mendatang.
Padahal bulan Ramadan segera datang pada pertengahan April 2020.
Kebijakan physical distancing atau menjaga jarak masih menjadi imbauan yang terus disampaikan, baik oleh pemerintah maupun para ahli.
Hal tersebut dinilai perlu karena bisa mengurangi risiko seseorang terkena atau tertular virus corona.
Sehingga dengan phycsical distancing, pandemi corona akan lebih cepat berakhir.
Lantas bagaimana dengan pelaksanaan bulan suci Ramadan bagi umat muslim tahun 2020 di tengah kondisi darurat pandemi corona yang masih terus berlangsung?
Baca: 12 Hal yang Dilakukan Zodiak Saat Pandemi Corona atau Covid-19 Berakhir, Sagitarius Buru-buru Nikah
Baca: Peneliti Sebut Ada Tiga Jenis Virus Corona, Terungkap Akar dari Pandemi Covid-19 Saat Ini
MUI beri arahan terkait ibadah Ramadan ketika pandemi corona
Dilansir oleh Kompas.com, MUI memberikan arahan terkait ibadah Ramadan ketika pandemi corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Asrorun mengatakan, ada beberapa hal terkait ibadah di bulan Ramadan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang harus diperhatikan.
Untuk tetap bisa melaksanakan ibadah Ramadan dengan maksimal, umat muslim bisa mengganti kegiatan yang lebih adaptif dengan situasi pandemi.
Di antaranya, beribadah dari rumah dan mengganti kebiasaan bersedekah langsung menjadi tidak langsung.
Asrorun mengatakan acara buka puasa bersama bisa digantikan dengan mengirim makanan ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan.
"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan," terang Asrorun.
Sedangkan pelaksanaan zakat yang biasanya diserahkan langsung, bisa beralih secara online melalui lembaga yang terpercaya.
"Kebiasaan zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi zakat ke lembaga lembaga Amil yang terpercaya secara online," ucap Asrorun.
Asrorun menerangkan bahwa biasanya umat muslim memberikan zakat atau sedekah untuk membangun sarana dan prasarana masjid.
Namun untuk sekarang Asrorun mengatakan ada baiknya sumbangan tersebut terlebih dahulu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat yang memerlukan bantuan karena terdampak oleh wabah Covid-19.
"Kita fokuskan alokasi zakat infaq dan sodaqoh kita untuk pemenuhan APD (alat pelindung diri) membantu saudara-saudara kita," ungkapnya.
Pengajian online
Selain sedekah dan zakat, umat muslim juga diimbau untuk melakukan pengajian secara online.
Cara tersebut dinilai bisa digunakan sebagai pengganti pengajian offline yang biasa dilakukan di masjid atau majelis taklim.
Asrorun juga mengimbau jika tadarus, shalat tarawih dan shalat malam untuk dikerjakan di rumah masing-masing.
Semua itu, lanjut Asrorun, perlu ditaati agar penyebaran Covid-19 terhenti.
Meski demikian kegiatan beribadah di bulan Ramadan bisa tetap dilaksanakan secara maksimal.
"Bulan suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan komitmen hablumminallah dengan meningkatkan aktivitas ibadah menjadikan rumah," ujar Asrorun.
Panduan Kementerian Agama terkait ibadah Ramadan di tengah pandemi corona
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Surat tersebut diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin, (6/4/2020) dan telah diedarkan.
Diantaranya pada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Senin, (6/4/2020).
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.
Seluruh kegiatan tersebut disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.
Baca: Kemenag Imbau Umat Muslim Laksanakan Ibadah Saat Ramadan di Rumah: Kita Jaga Physical Distancing
Baca: Manfaat Mengonsumsi Jus Seledri, Gaya Hidup Sehat Ala Dian Sastro di Bulan Ramadan
Baca: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag selama Pandemi Covid-19, Buka Puasa hingga Tarawih di Rumah
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19"