TRIBUNNEWSWIKI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beri arahan pada umat muslim terkait ibadah Ramadan ketika pandemi corona atau Covid-19.
Pandemi corona diperkirakan masih akan terjadi di Indonesia hingga Juni 2020 mendatang.
Padahal bulan Ramadan segera datang pada pertengahan April 2020.
Kebijakan physical distancing atau menjaga jarak masih menjadi imbauan yang terus disampaikan, baik oleh pemerintah maupun para ahli.
Hal tersebut dinilai perlu karena bisa mengurangi risiko seseorang terkena atau tertular virus corona.
Sehingga dengan phycsical distancing, pandemi corona akan lebih cepat berakhir.
Lantas bagaimana dengan pelaksanaan bulan suci Ramadan bagi umat muslim tahun 2020 di tengah kondisi darurat pandemi corona yang masih terus berlangsung?
Baca: 12 Hal yang Dilakukan Zodiak Saat Pandemi Corona atau Covid-19 Berakhir, Sagitarius Buru-buru Nikah
Baca: Peneliti Sebut Ada Tiga Jenis Virus Corona, Terungkap Akar dari Pandemi Covid-19 Saat Ini
MUI beri arahan terkait ibadah Ramadan ketika pandemi corona
Dilansir oleh Kompas.com, MUI memberikan arahan terkait ibadah Ramadan ketika pandemi corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Asrorun mengatakan, ada beberapa hal terkait ibadah di bulan Ramadan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang harus diperhatikan.
Untuk tetap bisa melaksanakan ibadah Ramadan dengan maksimal, umat muslim bisa mengganti kegiatan yang lebih adaptif dengan situasi pandemi.
Di antaranya, beribadah dari rumah dan mengganti kebiasaan bersedekah langsung menjadi tidak langsung.
Asrorun mengatakan acara buka puasa bersama bisa digantikan dengan mengirim makanan ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan.
"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan," terang Asrorun.
Sedangkan pelaksanaan zakat yang biasanya diserahkan langsung, bisa beralih secara online melalui lembaga yang terpercaya.
"Kebiasaan zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi zakat ke lembaga lembaga Amil yang terpercaya secara online," ucap Asrorun.
Asrorun menerangkan bahwa biasanya umat muslim memberikan zakat atau sedekah untuk membangun sarana dan prasarana masjid.
Namun untuk sekarang Asrorun mengatakan ada baiknya sumbangan tersebut terlebih dahulu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat yang memerlukan bantuan karena terdampak oleh wabah Covid-19.