Melalui acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Menkumham Yasonna menerangkan dari mana sebenarnya usul tersebut bisa muncul, dan menghebohkan publik.
Awalnya, Menkumham Yasonna Laoly bercerita tentang dirinya dihujat habis-habisan akibat mengutarakan usulan itu.
"Saya dikritik habis oleh banyak orang, sampai-sampai saya mengatakan belum apa-apa sudah memprovokasi, membuat halusinasi, dan imajinasi tentang apa yang belum dilaksanakan," keluh Yasonna.
Sebelum membahas inti persoalan, Yasonna menerangkan mengapa muncul ide pembebasan para narapidana tersebut.
Yasonna mengaku dirinya mendapat pesan, dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB yang merekomendasikan supaya Indonesia membebaskan sejumlah napinya yang tinggal di lapas dengan kapasitas yang sudah terlalu banyak.
Yasonna melanjutkan tidak sembarang napi bisa dibebaskan, ada beberapa syarat tertentu hyang harus dipenuhi.
"Pelaku yang sakit, pelaku yang rendah risiko, perempuan, perempuan hamil, perempuan menyusui, penyandang disabilitas, tahanan politik, napi yang sudah tua, dan masih banyak lagi," katanya.
Menkumham tersebut kembali menjelaskan jika pembebasan napi tidak hanya dilakukan di Indonesia, tapi di seluruh dunia.
"Ini dilakukan di seluruh dunia Pak Karni," jelasnya.
Baca: RSD Gunung Jati Cirebon
Yasonna memberikan pemisalan di Iran yang sudah membebaskan 85 ribu napi, serta memberikan amnesti bagi 10 ribu tahanan politik mereka.
"Saya disurati Dubes Iran untuk membebaskan, dan memberi perhatian pada napi-napi warga negara Iran, tapi ketentuan perundang-undangan, saya tidak memungkinkan melakukan itu," jelas Yasonna.
"Polandia membebaskan 20 ribu, Amerika, California membebaskan 3.500, New York 1.000, masing-masing negara bagian mengeluarkan banyak."
Menkumham ini juga kembali mencontohkan negara-negara yang tidak melakukan pembebasan narapidana malah mengalami kerusuhan.
"Dan negara-negara yang enggan melakukan pembebasan napi di tengah badai konflik Covid-19 mengalami kerusuhan," ujarnya menambahi.
Beberapa negara yang diambil sebagai contoh Yasonna alami kerusuhan karena konflik dengan napi seperti Thailand, Italia, dan Kolombia.
Merujuk dari imbauan PBB, akhirnya Yasonna mengutarakan masalah tersebut dengan Presiden Jokowi.
"Dan setelah memerhatikan kondisi real (lapangan -red) di lapas kami yang sangat over (kelebihan) kapasitas, kami berkumpul dengan teman-teman memperhatikan imbauan dari Komisioner Tinggi HAM PBB, kami berpendapat bahwa kita harus membebaskan dengan beberapa persyaratan tertentu," terang kata Yasonna.
Yasonna menekankan bahwa pada saat rapat terbatas (ratas) dengan RI 1, di sana sama sekali tidak dibahas tentang usul pembebasan koruptor.
"Dalam Ratas ini kami bawa, presiden setuju untuk yang 30an ribu ini, kami tidak berbicara Tipikor, benar apa yang disampaikan Bapak Presiden," terangnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunWow dengan judul, "Napi yang Dibebaskan Yasonna Buat Onar, Reza Indragiri Khawatirkan soal Ini: Ada yang Tidak Sinkron"