Napi yang Dibebaskan Berulah, Reza Indragiri : Apa Hubungan Hukuman dengan Pencegahan Corona?

Yasonna menerangkan mengapa muncul ide pembebasan para narapidana tersebut.


zoom-inlihat foto
ahli-psikologi-forensik-reza-indragiri-dalam-tayangan-youtube-tvonenews-sabtu-1142020.jpg
YouTube tvOneNews
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi sorotan lantaran menggulirkan wacana pembebasan narapidana.

Yasonna Laoly beralasan hal itu demi mencegah penularan Virus Corona dalam penjara.

Wacana Yasonna Laoly ini langsung megundang kritik, termasuk dari Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Reza Indragiri berpendapat kebijakan Menkumham Yasonna Laoly tak ada hubungannya dengan pencegahan Virus Corona.

Baca: Benarkah Lemon, Mangga dan Durian Bisa Cegah Terinfeksi Virus Corona? Begini Penjelasan dari WHO

Baca: Covid-19 Sudah Masuk Pedalaman Amazon, Bocah 15 Tahun Meninggal jadi Korban, Diduga Ini Penyebabnya

Ia mengaku sempat bersuara meskipun Yasonna Laoly tetap membebaskan ribuan narapidana yang beberapa di antaranya bahkan kembali berbuat onar sesaat setelah menghirup udara bebas.

Berdasarkan tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020), Reza Indragiri menyampaikan pernyataannya tersebut.

"Dengan segala hormat ke pemerintah terutama ke Pak Menteri, beberapa waktu lalu, sehari sebelum keluarnya surat keputusan menteri itu saya termasuk salah satu orang yang sudah angkat suara."

"Saya khawatir bahwa ada ketidaksinkronan antara alasan dibebaskannya para napi tersebut dengan tujuannya."

Reza Indragiri juga menyenggol terkait kriteria narapidana yang dibebaskan.

"Kalau kita baca di surat keputusan menteri itu jelas dalam rangka penanganan atau pencegahan Covid-19," ujar Reza.

"Tapi kemudian kalau kita baca kriteria yang dilepas ada yang dua per tiga masa hukuman, ada yang setengah masa hukuman dan seterusnya."

Reza juga menilik masalah korban Virus Corona yang tak kenal umur.

"Bukankah selama ini publik sudah diinformasikan bahwa segala lapisan usia bisa terjangkit dan menularkan Covid-19?"

Tak sampai di situ, Reza juga membeberkan kemungkinan besar para narapidana tersebut kembali berbuat ulah setelah keluar dari sel.

Ahli psikologi forensik ini juga mempertanyakan mengenai resiko yang akan dihadapi selepas Yasonna Laoly membebaskan para narapidana itu.

"Jadi kalau kemudian dibuat kriteria dua per tiga atau setengah masa hukumannya selesai, itu sungguh-sungguh tidak relevan dengan Covid-19 itu sendiri," terangnya.

"Yang kedua, sesuai dengan disiplin ilmu yang saya tekuni, saya mempertanyakan pakah orang yang dibebaskan dalam rangka pencegahan Covid-19 itu sudah menjalani penakaran risiko atau belum?"

Wacana Napi Koruptor Bebas

Wacana yang diusulkan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana koruptor terkait wabah Virus Corona (Covid-19) sempat mengagetkan masyarakat Indonesia.

Beberapa hari kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan pernyataan tidak ada rencana pembebasan napi koruptor.

Melalui acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Menkumham Yasonna menerangkan dari mana sebenarnya usul tersebut bisa muncul, dan menghebohkan publik.

Yasonna Laoly jelaskan mengapa napi koruptor tetap rentan terjangkit wabah Virus Corona, Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020)
Yasonna Laoly jelaskan mengapa napi koruptor tetap rentan terjangkit wabah Virus Corona, Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020) (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Awalnya, Menkumham Yasonna Laoly bercerita tentang dirinya dihujat habis-habisan akibat mengutarakan usulan itu.

"Saya dikritik habis oleh banyak orang, sampai-sampai saya mengatakan belum apa-apa sudah memprovokasi, membuat halusinasi, dan imajinasi tentang apa yang belum dilaksanakan," keluh Yasonna.

Sebelum membahas inti persoalan, Yasonna menerangkan mengapa muncul ide pembebasan para narapidana tersebut.

Yasonna mengaku dirinya mendapat pesan, dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB yang merekomendasikan supaya Indonesia membebaskan sejumlah napinya yang tinggal di lapas dengan kapasitas yang sudah terlalu banyak.

Yasonna melanjutkan tidak sembarang napi bisa dibebaskan, ada beberapa syarat tertentu hyang harus dipenuhi.

"Pelaku yang sakit, pelaku yang rendah risiko, perempuan, perempuan hamil, perempuan menyusui, penyandang disabilitas, tahanan politik, napi yang sudah tua, dan masih banyak lagi," katanya.

Menkumham tersebut kembali menjelaskan jika pembebasan napi tidak hanya dilakukan di Indonesia, tapi di seluruh dunia.

"Ini dilakukan di seluruh dunia Pak Karni," jelasnya.

Baca: RSD Gunung Jati Cirebon

Yasonna memberikan pemisalan di Iran yang sudah membebaskan 85 ribu napi, serta memberikan amnesti bagi 10 ribu tahanan politik mereka.

"Saya disurati Dubes Iran untuk membebaskan, dan memberi perhatian pada napi-napi warga negara Iran, tapi ketentuan perundang-undangan, saya tidak memungkinkan melakukan itu," jelas Yasonna.

"Polandia membebaskan 20 ribu, Amerika, California membebaskan 3.500, New York 1.000, masing-masing negara bagian mengeluarkan banyak."

Menkumham ini juga kembali mencontohkan negara-negara yang tidak melakukan pembebasan narapidana malah mengalami kerusuhan.

"Dan negara-negara yang enggan melakukan pembebasan napi di tengah badai konflik Covid-19 mengalami kerusuhan," ujarnya menambahi.

Beberapa negara yang diambil sebagai contoh Yasonna alami kerusuhan karena konflik dengan napi seperti Thailand, Italia, dan Kolombia.

Merujuk dari imbauan PBB, akhirnya Yasonna mengutarakan masalah tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan setelah memerhatikan kondisi real (lapangan -red) di lapas kami yang sangat over (kelebihan) kapasitas, kami berkumpul dengan teman-teman memperhatikan imbauan dari Komisioner Tinggi HAM PBB, kami berpendapat bahwa kita harus membebaskan dengan beberapa persyaratan tertentu," terang kata Yasonna.

Yasonna menekankan bahwa pada saat rapat terbatas (ratas) dengan RI 1, di sana sama sekali tidak dibahas tentang usul pembebasan koruptor.

"Dalam Ratas ini kami bawa, presiden setuju untuk yang 30an ribu ini, kami tidak berbicara Tipikor, benar apa yang disampaikan Bapak Presiden," terangnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, TribunWow.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunWow dengan judul, "Napi yang Dibebaskan Yasonna Buat Onar, Reza Indragiri Khawatirkan soal Ini: Ada yang Tidak Sinkron"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved