Napi yang Dibebaskan Berulah, Reza Indragiri : Apa Hubungan Hukuman dengan Pencegahan Corona?

Yasonna menerangkan mengapa muncul ide pembebasan para narapidana tersebut.


zoom-inlihat foto
ahli-psikologi-forensik-reza-indragiri-dalam-tayangan-youtube-tvonenews-sabtu-1142020.jpg
YouTube tvOneNews
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi sorotan lantaran menggulirkan wacana pembebasan narapidana.

Yasonna Laoly beralasan hal itu demi mencegah penularan Virus Corona dalam penjara.

Wacana Yasonna Laoly ini langsung megundang kritik, termasuk dari Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Reza Indragiri berpendapat kebijakan Menkumham Yasonna Laoly tak ada hubungannya dengan pencegahan Virus Corona.

Baca: Benarkah Lemon, Mangga dan Durian Bisa Cegah Terinfeksi Virus Corona? Begini Penjelasan dari WHO

Baca: Covid-19 Sudah Masuk Pedalaman Amazon, Bocah 15 Tahun Meninggal jadi Korban, Diduga Ini Penyebabnya

Ia mengaku sempat bersuara meskipun Yasonna Laoly tetap membebaskan ribuan narapidana yang beberapa di antaranya bahkan kembali berbuat onar sesaat setelah menghirup udara bebas.

Berdasarkan tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020), Reza Indragiri menyampaikan pernyataannya tersebut.

"Dengan segala hormat ke pemerintah terutama ke Pak Menteri, beberapa waktu lalu, sehari sebelum keluarnya surat keputusan menteri itu saya termasuk salah satu orang yang sudah angkat suara."

"Saya khawatir bahwa ada ketidaksinkronan antara alasan dibebaskannya para napi tersebut dengan tujuannya."

Reza Indragiri juga menyenggol terkait kriteria narapidana yang dibebaskan.

"Kalau kita baca di surat keputusan menteri itu jelas dalam rangka penanganan atau pencegahan Covid-19," ujar Reza.

"Tapi kemudian kalau kita baca kriteria yang dilepas ada yang dua per tiga masa hukuman, ada yang setengah masa hukuman dan seterusnya."

Reza juga menilik masalah korban Virus Corona yang tak kenal umur.

"Bukankah selama ini publik sudah diinformasikan bahwa segala lapisan usia bisa terjangkit dan menularkan Covid-19?"

Tak sampai di situ, Reza juga membeberkan kemungkinan besar para narapidana tersebut kembali berbuat ulah setelah keluar dari sel.

Ahli psikologi forensik ini juga mempertanyakan mengenai resiko yang akan dihadapi selepas Yasonna Laoly membebaskan para narapidana itu.

"Jadi kalau kemudian dibuat kriteria dua per tiga atau setengah masa hukumannya selesai, itu sungguh-sungguh tidak relevan dengan Covid-19 itu sendiri," terangnya.

"Yang kedua, sesuai dengan disiplin ilmu yang saya tekuni, saya mempertanyakan pakah orang yang dibebaskan dalam rangka pencegahan Covid-19 itu sudah menjalani penakaran risiko atau belum?"

Wacana Napi Koruptor Bebas

Wacana yang diusulkan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana koruptor terkait wabah Virus Corona (Covid-19) sempat mengagetkan masyarakat Indonesia.

Beberapa hari kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan pernyataan tidak ada rencana pembebasan napi koruptor.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved