Baru Bebas 6 Hari dari Penjara demi Cegah Covid-19, Pria Ini Berulah Lagi, Nekat Jadi Kurir Ganja

Dua kurir narkoba yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona.


zoom-inlihat foto
napi-bebas-penjara.jpg
pixabay.com
Ilustrasi narapidana yang dibebaskan dari penjara.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang narapidana (napi) yang baru dibebaskan sesuai keputusan Pemerintah untuk cegah covid-19 kini kembali ditangkap polisi.

Napi tersebut padahal baru bebas 6 hari dari penjara.

Kejadian tersebut terjadi di Bali saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua kurir narkotika jenis ganja Bayu (24) dan Ikhlas (29) di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2020).

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 2 kilogram ganja.

Dua kurir yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona atau covid-19.

Baca: Bukan Wacana, Rabu Ini 35.676 Napi Telah Dibebaskan: Jika Keluyuran Akan Diberi Sanksi Pencabutan

Baca: Khawatir Penularan Covid-19, Abu Bakar Baasyir Ajukan Permohonan Bebas ke Presiden Jokowi

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Ia dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan.

Sementara, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu siang.

Sementara itu, PLt Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Agung Adnyana mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.

Penangkapan bermula dari informasi BNNP bahwa akan ada pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Bali.

Barang bukti ganja yang diamankan BNNP Bali(Istimewa via kompas.com)
Barang bukti ganja yang diamankan BNNP Bali(Istimewa via kompas.com) 

Mendapat informasi tersebut, tim BNNP Bali memantau alamat yang tercantum dalam pengiriman.

Namun, saat petugas pengiriman tiba di alamat yang dimaksud, penerima paket tidak ada di tempat.

Sehingga, paket dibawa kembali ke kantor ekspedisi.

Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, penerima paket mendatangi kantor ekpedisi menanyakan barang kirimannya.

Keduanya kemudian ditangkap saat hendak keluar dari kantor ekspedisi.

Dari paket tersebut didapat barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Adnyana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Sumber (pengirim) masih kami kembangkan," kata dia.

Baca: Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Papa Setya Novanto

Baca: Hindari Penularan Virus Corona, Yasona Laoly Gulirkan Wacana Koruptor Bebas Keluar Penjara





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved