Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Rika tidak menjelaskan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi itu merupakan warga binaan kasus apa saja.
Namun bisa dipastikan napi tersebut bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
Serta bukan merupakan napi kasus kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.
Hal tersebut lantaran telah disesuaikan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca: WHO Sebut Penyemprotan Disinfektan di Jalanan adalah Hal Sia-sia Cegah Covid-19, Ini Alasannya
Napi dilarang keluyuran seusai dibebaskan dari lapas
Rika sebelumnya menjelaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel.
"Mereka asimilasi di lingkungan rumah. Untuk integrasi boleh di luar rumah," jelas Rika pada Senin, (6/4/2020).
"Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan jika napi nekat keluyuran maka akan mendapatkan sanksi pencabutan.
"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," lanjut Rika.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menambahkan, para napi dan anak yang sudah keluar dari penjara wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.
"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).
Dikutip dari www.jakarta.kemenkumham.go.id, salah seorang warga binaan yang dibebaskan mengaku bahagia menerima program asimilasi.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly hingga pejabat di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan serta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
"Dan kami tidak dibebankan atau dipungut biaya apapun," ujar pria yang tidak disebutkan namanya itu.
Baca: Baru Bebas Beberapa Menit, Seorang Narapidana Dijemput Polisi dan Ditangkap Lagi di Gerbang Penjara
Baca: Puluhan Narapidana di Tahanan Wanita Hamil Secara Misterius, Hasil Tes DNA Ungkap Fakta Mengejutkan
(Kompas.com/Kontributor Bali-Imam Rosidin/Ardito Ramadhan)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Farid/Magi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 6 Hari karena Pencegahan Covid-19, Nekat Jadi Kurir Ganja" dan "Hingga Selasa Ini, Pemerintah Bebaskan 35.676 Napi dari Penjara"